NPWP bagi wanita yang sudah menikah
Menurut Dwi, terdapat 3 kriteria di mana wanita yang sudah menikah wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP terpisah dari suaminya.
Berikut tiga kriteria tersebut:
1. Wanita yang hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau sudah bercerai dengan suami.
2. Wanita yang melakukan perjanjian pisah harta dan penghasilan dengan suami secara tertulis.
3. Wanita yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami.
Apabila wanita kawin memilih untuk melakukan perjanjian pisah harta atau melaksanakan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami, nantinya penghasilan dan PPh terutang suami dan wanita kawin akan dihitung kembali secara proporsional.
Cara menonaktifkan NPWP bagi wanita yang sudah menikah
Cara menonaktifkan NPWP bagi wanita yang sudah menikah sudah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2013.
Mengacu pada peraturan tersebut, bagi wanita yang sudah menikah dan ingin menonaktifkan NPWP wajib menyiapkan syarat berikut ini:
Dilansir dari Kompas.com (2022), berikut cara menonaktifkan NPWP secara online dan offline.
1. Cara menonaktifkan NPWP secara online
Perlu diketahui, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.
2. Cara menonaktifkan NPWP secara offline
Cara menonaktifkan NPWP secara offline bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor pajak.
Pemohon dapat langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) setempat.
Selanjutnya, pemohon bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir permohonan penghapusan NPWP yang tersedia.
Itulah cara menonaktifkan NPWP bagi wanita yang sudah menikah agar tagihan pajak tidak terlalu tinggi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah NPWP Wanita yang Sudah Menikah Harus Dicabut?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/05/130000765/benarkah-npwp-wanita-yang-sudah-menikah-harus-dicabut-?page=all#page2.