NPWP bagi wanita yang sudah menikah.(YouTube)
NPWP bagi wanita yang sudah menikah.(YouTube) ( kompas.com)

Apakah Benar NPWP Wanita yang Sudah Menikah Harus Dicabut?

5 Maret 2024 15:23 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Informasi mengenai wanita yang sudah menikah sebaiknya mencabut atau menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), beredar di media sosial Instagram.

Dalam video tersebut dinarasikan bahwa wanita yang sudah menikah dan tidak melakukan perjanjian pisah harta wajib mencabut NPWP-nya agar tidak terkena pajak yang lebih besar di kemudian hari.

"Ketika suami istri sama-sama menjadi karyawan, NPWP istri harus ditutup segera," ungkap unggahan @attaxindonesia.

Hal ini lantaran, apabila pasangan suami istri cuma menggunakan NPWP suami, maka perhitungan pajaknya akan lebih hemat.

Lantas, benarkah NPWP wanita yang sudah menikah dan tidak melakukan perjanjian pisah harta harus mencabut NPWP-nya?

Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, pihaknya memang menyarankan agar NPWP bagi wanita yang sudah menikah digabung dengan milik suaminya.

Hal ini bertujuan untuk memudahkan administrasi perpajakan bagi wajib pajak itu sendiri.

"Pada dasarnya, administrasi perpajakan di Indonesia melihat keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis sehingga disarankan NPWP wanita kawin digabung dengan NPWP milik suami," kata Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/3/2024).

Nantinya, wanita tersebut akan menggunakan NPWP suami dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP bagi wanita yang sudah menikah

Menurut Dwi, terdapat 3 kriteria di mana wanita yang sudah menikah wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP terpisah dari suaminya.

Berikut tiga kriteria tersebut:

1. Wanita yang hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau sudah bercerai dengan suami.

2. Wanita yang melakukan perjanjian pisah harta dan penghasilan dengan suami secara tertulis.

3. Wanita yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami.

Apabila wanita kawin memilih untuk melakukan perjanjian pisah harta atau melaksanakan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami, nantinya penghasilan dan PPh terutang suami dan wanita kawin akan dihitung kembali secara proporsional.

Cara menonaktifkan NPWP bagi wanita yang sudah menikah

Cara menonaktifkan NPWP bagi wanita yang sudah menikah sudah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2013.

Mengacu pada peraturan tersebut, bagi wanita yang sudah menikah dan ingin menonaktifkan NPWP wajib menyiapkan syarat berikut ini:

  • Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis
  • Surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
  • Atau, surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

Dilansir dari Kompas.com (2022), berikut cara menonaktifkan NPWP secara online dan offline.

1. Cara menonaktifkan NPWP secara online

  • Mengisi formulir penghapusan NPWP melalui aplikasi e-Registration di laman Ditjen Pajak.
  • Mengunggah dokumen persyaratan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
  • Jika dokumen sudah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik. Namun, apabila dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan.

Perlu diketahui, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.

2. Cara menonaktifkan NPWP secara offline

Cara menonaktifkan NPWP secara offline bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor pajak.

Pemohon dapat langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) setempat.

Selanjutnya, pemohon bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir permohonan penghapusan NPWP yang tersedia.

Itulah cara menonaktifkan NPWP bagi wanita yang sudah menikah agar tagihan pajak tidak terlalu tinggi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah NPWP Wanita yang Sudah Menikah Harus Dicabut?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/05/130000765/benarkah-npwp-wanita-yang-sudah-menikah-harus-dicabut-?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm