Polda Babel Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 35 Kg
Polda Babel Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 35 Kg ( Polda Babel)

Polda Babel Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 35 Kg

26 Maret 2024 19:15 WIB

SONORABANGKA.ID - Polda Kepulauan Bangka Belitung menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 35 Kg, di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kabupaten Bangka Barat, Konferensi Pers digelar di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung. Selasa (26/03/24).

Kapolda Babel, Irjen Pol Tornagogo Sihombing menyampaikan Polda Babel menangkap 2 kurir narkotika jenis sabu jaringan Aceh, dan sebagai pengedar narkoba di Kabupaten Bangka Barat, dengan tersangka Handika alias Dika (HN) warga Tempilang Utara, Kabupaten Bangka Barat, dan tersangka Sien Alias Sien (SN) warga Sungai Somor, Kabupaten Ogan Komering ilir, Provinsi Sumatera Selatan, dan dari dua tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 35 kilogram lebih senilai Rp35 miliar berhasil diamankan petugas.

"Benar kita melakukan penangkapan dua pengedar narkoba di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat pada Jumat tanggal 22 Maret 2024 pada pukul 06.00 Wib," ujarnya.

Ia menambahkan, dari dua tersangka SN dan HN telah dilakukan penyitaan barang bukti dari tersangka berupa 35 ( Tiga puluh lima) Bungkus kemasan Teh Cina warna hijau yang bertuliskan Chinese Pin Wei yang didalamnya terdapat plastik bening bertuliskan King 888 berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu seberat 35 kilogram lebih.

"Dari tangan pelaku petugas mengamankan 35 bungkus kemasan teh cina warna hijau diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 35.685 gram, 2  buah karung warna putih, 2 unit handphone, uang tunai Rp1,3 juta dan 1 unit mobil," jelasnya.

Kapolda Babel, Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengatakan kedua tersangka bisa di kenakan ancaman pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Satu Miliar Rupiah dan paling banyak Sepuluh Miliar Rupiah.

"Dengan keberhasilan ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 35 Kg ini, bisa diperkirakan jiwa manusia yang berhasil diselamatkam sebanyak seratus empat puluh ribu jiwa manusia," pungkasnya.

PenulisZulhaidir
EditorZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm