Ilustrasi ojek online.
Ilustrasi ojek online. ( SHUTTERSTOCK)

Kemenaker: THR Ojol dan Kurir "Online" Tidak Selalu dalam Bentuk Uang

27 Maret 2024 10:47 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) ojek online (ojol) dan kurir online tidak selalu dalam bentuk uang seperti halnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan, THR bagi ojol dan kurir online bisa dalam bentuk uang, kemudahan insentif, dan barang.

"Yang jadi challenge adalah berikan edukasi ke pekerja platform digital bahwasanya THR itu tidak selalu berbentuk uang bulat seperti pekerja dan ASN. Bisa berbentuk uang, berupa kemudahan insentif, maupun bentuk barang," kata Indah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Indah mengatakan pihaknya memberikan pemahaman bagi ojol dan kurir online bahwa imbauan terkait THR itu bersifat tidak wajib.

Kendati demikian, ia mengatakan, perusahaan aplikator sudah banyak memberikan kemudahan terhadap mitra kerja selama Pandemi Covid-19, salah satunya memberikan insentif.

"Perusahaan juga banyak berikan hampers Lebaran, baik sembako, cookies dan sebagainya. Memang komunikasi sudah dibangun sejak 2 tahun lalu (terkait THR), dan kami cetuskan dalam press conference SE THR," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan para pengemudi ojol dan kurir berhak mendapatkan THR keagamaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, hal ini lantaran pengemudi ojol dan kurir logistik termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ujarnya saat konferensi pers.

Indah menyebutkan, pihaknya telah memberitahukan informasi ini ke para aplikator atau penyedia platform ojol untuk membayar THR kepada para pengemudinya sesuai dengan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital. Pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker: THR Ojol dan Kurir "Online" Tidak Selalu dalam Bentuk Uang", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/03/26/174522026/kemenaker-thr-ojol-dan-kurir-online-tidak-selalu-dalam-bentuk-uang.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm