SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah mewajibkan calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin) mulai akhir Juli 2024.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Agus Suryo Suripto menyampaikan, kebijakan baru itu diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Suryo menjelaskan, pihaknya memerlukan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan hingga akhir Juli 2024.
"Dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," ujar Suryo dikutip dari laman Kemenag, Kamis (28/3/2024).
Suryo menyampaikan, setelah masa sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti bimbingan perkawinan tidak dapat mencetak buku nikah.
Dokumen tersebut baru diberikan kalau calon pengantin sudah mengikuti bimbingan perkawinan.
Alasan calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan
Suryo menilai, aturan soal calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan penting untuk ketahanan keluarga di Indonesia.
"Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," jelas Suryo.
Di sisi lain, Suryo menyampaikan bahwa aturan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mengurangi angka stunting.
"Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," kata dia.
Alasan bimbingan perkawinan bisa cegah stunting
Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa bimbingan perkawinan bisa mencegah stunting karena calon pengantin akan mendapat beberapa pelajaran.
Hal tersebut dikatakan Kamarudin dalam Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenag di Semarang pada Selasa (6/2/2024).
"Hasil riset kita, ada korelasi positif antara bimwin dan ketahanan keluarga. Karenanya, kami sudah terbitkan edaran kepada seluruh KUA bahwa seluruh calon pengantin harus ikut Bimwin," jelasnya dikutip dari laman Kemenag.
Ketika calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan, mereka akan dibekali wawasan seputar menjadi ibu/istri dan bapak/suami, cara mendidik anak, masalah kesehatan, dan ketahanan keuangan keluarga.
Terpisah, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan pada Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) Amich Alhumami mengatakan, melalui bimbingan perkawinan Kemenag bisa memberikan pemahaman soal dunia pernikahan dan keluarga, termasuk mempersiapkan kehamilan.
Masalah stunting, lanjut Amich, menjadi isu nasional dan krusial karena Indonesia akan menghadapi bonus demografi yang memuncak pada 2026 hingga 2033.
"Remaja perlu tahu betapa penting masa kehamilan dan 1.000 hari kehidupan pertama bayi. Sebab, itu menjadi titik tolak masa kembang anak," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan Mulai Akhir Juli 2024", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/28/173000765/calon-pengantin-wajib-ikut-bimbingan-perkawinan-mulai-akhir-juli-2024.