Golongan penerima zakat.(iStockphoto/Oat_Phawat)
Golongan penerima zakat.(iStockphoto/Oat_Phawat) ( KOMPAS.COM)

8 Untuk Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Salah Satunya Mualaf

4 April 2024 18:52 WIB

SONORABANGKA.ID - Merupakan Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah yang diwajibkan bagi seorang muslim yang ditunaikan pada bulan Ramadan.

Kemudian zakat mal, zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya atau dikenal dengan istilah asnaf.

Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki, sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), berikut adalah delapan golongan yang berhak menerima zakat:

1. Fakir

Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup dan tanggungan seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

Golongan ini mengacu kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha, serta kurang mampu dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani.

Kelompok fakir sebagai penerima zakat merupakan muslim yang perlu diutamakan dalam hal penerimaan zakat.

2. Miskin

Golongan miskin adalah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Karena kondisi tersebut, orang miskin juga sangat rentan untuk jatuh pada golongan fakir.

3. Amil

Amil adalah golongan orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mereka adalah pihak yang berpartisipasi dan mengurus proses terselenggaranya zakat.

Amil juga merupakan pihak yang bertanggung jawab atas harta yang dizakatkan, dan bertanggung jawab pada proses pembagian zakat.

Mereka harus memberikan zakat pada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkannya.

4. Mualaf

Mualaf adalah seseorang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

Pemberian zakat kepada para mualaf adalah untuk meneguhkan keimanannya, dengan meyakini bahwa ia telah menjadi bagian dari Islam, agama yang menolong satu sama lain.

5. Riqab

Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan dirinya. Tapi, golongan ini bisa dibilang sudah tidak begitu relevan untuk saat ini.

Istilah ini diperuntukkan bagi orang-orang di zaman dahulu yang dirinya dibeli oleh saudagar-saudagar kaya dan dijadikan sebagai budak.

Tujuan pemberian zakat kepada golongan riqab adalah untuk memerdekakannya dari jeratan perbudakan.

6. Gharimin

Gharimin adalah golongan orang yang terjerat utang untuk kebutuhan hidup dan tidak mampu membayarnya.

Latar belakang utangnya adalah untuk keberlangsungan hidup, karena mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

7. Fisabilillah

Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad, dan sebagainya.

Di zaman dulu, yang relevan dengan golongan ini adalah orang-orang yang menyebarkan ajaran agama Islam dan berjuang membela agama Allah.

Saat ini, fisabilillah bisa mengacu pada mereka yang memiliki kapabilitas dalam berdakwah baik di pengajian-pengajian atau pondok pesantren.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah, namun mengalami kondisi kehabisan biaya.

Golongan ini merupakan musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau pergi untuk berdakwah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Salah Satunya Mualaf", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/04/090000465/8-golongan-yang-berhak-menerima-zakat-salah-satunya-mualaf?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm