Pemberian zakat kepada para mualaf adalah untuk meneguhkan keimanannya, dengan meyakini bahwa ia telah menjadi bagian dari Islam, agama yang menolong satu sama lain.
5. Riqab
Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan dirinya. Tapi, golongan ini bisa dibilang sudah tidak begitu relevan untuk saat ini.
Istilah ini diperuntukkan bagi orang-orang di zaman dahulu yang dirinya dibeli oleh saudagar-saudagar kaya dan dijadikan sebagai budak.
Tujuan pemberian zakat kepada golongan riqab adalah untuk memerdekakannya dari jeratan perbudakan.
6. Gharimin
Gharimin adalah golongan orang yang terjerat utang untuk kebutuhan hidup dan tidak mampu membayarnya.
Latar belakang utangnya adalah untuk keberlangsungan hidup, karena mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad, dan sebagainya.
Di zaman dulu, yang relevan dengan golongan ini adalah orang-orang yang menyebarkan ajaran agama Islam dan berjuang membela agama Allah.
Saat ini, fisabilillah bisa mengacu pada mereka yang memiliki kapabilitas dalam berdakwah baik di pengajian-pengajian atau pondok pesantren.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah, namun mengalami kondisi kehabisan biaya.
Golongan ini merupakan musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau pergi untuk berdakwah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Salah Satunya Mualaf", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/04/090000465/8-golongan-yang-berhak-menerima-zakat-salah-satunya-mualaf?page=all#page2.