SONORABANGKA.ID - KPU Kota Pangkalpinang menggelar Sosialisasi Tahapan Pilkada Tahun 2024, Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2024, di ruang pertemuan kantor Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Rabu (24/04/24).
Komisioner KPU Pangkalpinang, Margarita menyampaikan dalam sosialisasi tahapan Pilkada tahun 2024 ini, KPU Kota Pangkalpinang membuka pendaftaran anggota PPK pada tanggal 23 sampai 29 April tahun 2024 dan untuk pendaftaran anggota PPS pada tanggal 2 sampai 8 Mei tahun 2024.
"Untuk anggota PPK, pendaftaran sudah kita mulai hari Selasa 23 kemarin sampai hari Senin tanggal 29 April, dan untuk anggota PPS akan kita adakan pendaftarannya pada Bulan Mei," ujarnya.
KPU Kota pangkalpinang juga sudah menyiapkan update dalam pendaftaran PPK di kantor KPU Kota Pangkalpinang bagi pendaftar PPK yang masih belum mengerti dalam mendaftarkan dirinya di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
"KPU Pangkalpinang stanby untuk melayani warga yang akan mendaftarkan dirinya sebagai PPK, dan kami akan membantu pendaftaran PPK di aplikasi Siakba," ungkapnya.
Ia menambahkan, pada tanggal 4 Mei tahun 2024, KPU Kota Pangkalpinang akan mengumumkan yang lulus administrasi bagi yang mendaftar PPK dan selanjutkan akan mengikuti ujian seleksi tertulis, yang di laksanakan pada tanggal 6 sampai 8 Mei tahun 2024.
"Kita akan mengumumkan para pendaftar PPK yang lulus administrasi pada tanggal 4 dan 5 Mei, yang selanjutnya mengikuti ujian seleksi tertulis pada tanggal 6 sampai 8 Mei, dan setelah itu akan ada tanggapan dari masyarakat juga wawancara, yang akhirnya kita akan menetapkan anggota PPK pada tanggal 15 Mei," pungkasnya.