SONORABANGKA.ID - Tingkatkan pelayanan dan fasilitas di Pelabuhan, DPRD Provinsi Bangka Belitung mendorong domain pelabuhan berada di bawah Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Hal ini pun diungkapkan Ketua Pansus Badan Usaha Pelabuhan, Aksan Visyawan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah.
"Jadi melalui pansus ini, bagaimana takeover pembagian kewenangan dari pusat. Terkait pelabuhan itu jadi domainnya Provinsi, sama seperti SMA dulu dipegang Kabupaten atau Kota tapi sekarang dipegang oleh Provinsi," ujarnya, Selasa (16/04/2024).
Dengan adanya usulan pansus tersebut, Aksan Visyawan memastikan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung akan dapat mengembangkan pelabuhan dengan lebih baik.
"Undang - undangnya sama tapi sampai sekarang belum terlaksana oleh Provinsi, maka ada usulan kita ingin membuat peraturan daerah tentang badan usaha pelabuhan," ungkapnya.
Lebih lanjut Aksan berharap dengan adanya perpindahan kewenangan, pelabuhan dapat dilakukan penataan yang membuat pelayanan, ketersediaan perangkat dan fasilitas kepada masyarakat dapat meningkat.
"Jadi ada dua keuntungan, pertama dari sisi pendapatan asli daerah dan juga fungsi pelayanan kepada masyarakat agar pelabuhan dapat memperlancar perekonomian di Provinsi Bangka Belitung," pungkasnya.