Pemerintah beri relaksasi aturan guna mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan, Jumat (17/5/2024)
Pemerintah beri relaksasi aturan guna mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan, Jumat (17/5/2024) ( Dok. Humas Bea Cukai)

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

20 Mei 2024 17:27 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal penumpukan sekitar 26.000 kontainer barang di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, Kemenperin mendukung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer di pelabuhan.

"Seiring dengan hal tersebut, Kemenperin juga mendukung penerbitan Permendag No. 8 Tahun 2024 sepanjang melindungi industri dalam negeri," kata Febri dalam Konferensi Pers di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Febri membantah pernyataan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyebutkan penumpukan kontainer berdampak terhadap supply chain industri manufaktur.

Ia mengatakan, Kemenperin tak pernah menerima keluhan dari pengusaha sejak aturan Pertimbangan Teknis (Pertek) diberlakukan sebagai syarat masuknya barang impor.

"Tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku industri. Sehingga perlu dibuktikan apakah kontainer yang menumpuk tersebut banyak merupakan bahan baku atau bahan penolong bagi industri," ujarnya.

Febri juga membantah pernyataan Kementerian Perdagangan yang menyatakan penyebab penumpukan kontainer tersebut adalah kendala pertimbangan teknis (Pertek) sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor.

Ia menegaskan, Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan tersebut.

"Sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri dalam negeri, kami memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan bahan baku industri terpenuhi," tuturnya.

Febri mengatakan, berdasarkan Rapat Koordinasi yang dilakukan pada Kamis, 16 Mei 2024 diperoleh data yang menunjukkan perbedaan jumlah Pertek dan Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm