Ia mencontohkan, dari total 1.086 Pertek yang diterbitkan untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, PI yang diterbitkan sejumlah 821 PI.
Menurut Febri, volume dari perbedaan tersebut sekitar 24.000 jumlah kontainer.
"Di dalam rapat yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menyampaikan informasi mengenai ketidaktahuannya, apakah kontainer tersebut dimiliki oleh perusahaan dengan Angka Pengenal Importir Umum atau Angka Pengenal Importir Produsen," ucap dia.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Persyaratan Impor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, dalam Permendag 8 ini ada 7 komoditas yang dibebaskan syaratnya dari larangan terbatas atau lartas sehingga tidak membutuhkan pertimbangan teknis atau pertek dari kementerian dan lembaga terkait.
“Melalui Permendag ini tidak mempersyaratkan pertimbangan teknis atau pertek lagi dalam pengurusan perizinan impornya untuk komoditas elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian, tas, dan katup. Pengaturannya adalah tidak diperlukan pertek dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin),” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Adapun dalam beleid sebelumnya yakni Permendag Nomor 36, pemerintah mewajibkan pelaku usaha yang mengimpor bahan baku industri harus menyertakan pertek dari kementerian atau lembaga terkait dalam proses perizinan impornya.
Sehingga ketika beleid itu resmi diimplementasikan beberapa bulan kemarin, banyak pelaku usaha yang mengeluh lantaran penerbitan pertek dari Kemenperin yang lamban. Hal itupun membuat banyak bahan baku impor tertahan di dalam kontainer di pelabuhan penyeberangan.
“Ada banyak penumpukan kontainer di pelabuhan yang disebabkan adanya kendala perizinan yaitu pertek, oleh karena itu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maka sesuai arahan Presiden dala rapat tingkat menteri perlu dilakukan relaksasi dengan demikian persyaratan pertek dikeluarkan dari lampiran Permendag Nomor 8 Tahun 2024,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/05/20/164357426/disebut-jadi-penyebab-kontainer-tertahan-di-pelabuhan-ini-penjelasan.