SONORABANGKA.ID - Adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024-2025.
Keputusan ini muncul usai beragam kritik akibat kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi negeri.
Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim mengatakan, pembatalan kenaikan UKT dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti masukan masyarakat.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).
"Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat," katanya dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Senin (27/5/2024).
"Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan me-reevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," tegas Nadiem.
Alasan UKT naik
Nadiem menuturkan, kenaikan UKT tahun ajaran 2024/2025 terjadi setelah adanya Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
"(SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH," terangnya.
Menurutnya, biaya pendidikan tinggi dalam SSBOPT mengalami penyesuaian dengan mempertimbangkan kebutuhan teknologi pembelajaran yang meningkat, seiring kemajuan teknologi dalam dunia kerja.