Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim (tengah) bersama Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti (kiri) dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek Abdul Haris (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Raker tersebut membahas kebijakan pengelolahan anggaran pendidikan bagi PTN (badan hukum, BLU, dan Satker) serta pembahasan implementasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim (tengah) bersama Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti (kiri) dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek Abdul Haris (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Raker tersebut membahas kebijakan pengelolahan anggaran pendidikan bagi PTN (badan hukum, BLU, dan Satker) serta pembahasan implementasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta) ( KOMPAS.COM)

Kemendikbud Ristek Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ajaran 2024-2025

27 Mei 2024 21:19 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024-2025.

Keputusan ini muncul usai beragam kritik akibat kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi negeri.

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim mengatakan, pembatalan kenaikan UKT dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti masukan masyarakat.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).

"Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat," katanya dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Senin (27/5/2024).

"Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan me-reevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," tegas Nadiem.

Alasan UKT naik

Nadiem menuturkan, kenaikan UKT tahun ajaran 2024/2025 terjadi setelah adanya Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

"(SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH," terangnya.

Menurutnya, biaya pendidikan tinggi dalam SSBOPT mengalami penyesuaian dengan mempertimbangkan kebutuhan teknologi pembelajaran yang meningkat, seiring kemajuan teknologi dalam dunia kerja.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm