Padahal, Nadiem mengungkapkan, SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak 2019.
"Kemendikbudr Ristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa," kata dia.
Selain itu, aturan tersebut juga menekankan pihak perguruan tinggi negeri (PTN) menentukan UKT dengan pertimbangan asas berkeadilan dan asas inklusivitas.
Sayangnya, muncul sejumlah miskonsepsi di kalangan masyarakat. Padahal, kata Nadiem, Permendikbud Ristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru.
Dia menilai, ada kemungkinan PTN keliru ketika menempatkan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data dari mahasiswa tidak akurat.
Selain itu, ada sejumlah PTN yang tidak melakukan penyesuaian UKT lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan ini dirasa tidak wajar.
Nadiem menuturkan, ada kesalahpahaman UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7 persen mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.
"Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa," jelas Nadiem.
"Terkait implementasi Permendikbud Ristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," imbuh dia.
UKT mahal hingga muncul ide student loan
Sebelumnya, mahasiswa dari berbagai PTN Indonesia mengeluhkan biaya UKT yang terlalu tinggi.
Penolakan terhadap biaya kuliah di PTN yang mahal ini disampaikan melalui Aliansi Badan Mahasiswa Eksekutif Seluruh Indonesia (BEM SI).
Atas polemik ini, muncul ide penerapan student loan bagi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT.
Dikutip dari Kompas.id, Jumat (24/5/2024), terdapat dua opsi skema peminjaman bagi mahasiswa.
Pertama, pinjaman berbasis mortgage atau kredit jangka panjang dengan hak tanggungan. Sistem ini menetapkan besaran pembayaran sejak awal kuliah dan harus dilunasi seiring waktu.
Kedua, sistem pinjaman berbasis pendapatan atau Income Contingent-Loan (ICL), yakni pembayaran cicilan disesuaikan dengan level pendapatan mahasiswa setelah lulus.
Besar atau kecil pinjaman ini dibayarkan sesuai pendapatan dari pekerjaannya kelak.
Tapi, ide student loan tersebut menuai beragam komentar. Pasalnya, mahasiswa berpotensi tidak mampu melunasi pinjaman tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Ristek Batalkan Kenaikan UKT 2024-2025", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/27/161500565/kemendikbud-ristek-batalkan-kenaikan-ukt-2024-2025?page=all#page2.