Cara menghapus kontak di Telegram.
Cara menghapus kontak di Telegram. ( Unsplash)

Kominfo Ancam Blokir Telegram di Indonesia, Ini Penyebabnya

28 Mei 2024 10:41 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengancam akan memblokir akses ke aplikasi pesan instan Telegram di Indonesia. Pasalnya, Telegram dinilai tidak kooperatif dalam pemberantasan konten judi online (judol).

Ancaman penutupan Telegram disampaikan dalam konferensi pers bertajuk "Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online", yang dihelat secara online lewat YouTube dan Zoom, Jumat (24/5/2024).

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Telegram adalah satu-satunya platform digital yang tidak kooperatif untuk memberantas konten judi online.

"Tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Dicatat teman-teman, silakan ditulis di media. Hanya Telegram yang tidak kooperatif," kata Budi.

Salah satu platform yang dinilai kooperatif menurut Menkominfo Budi Arie adalah Google. Pemerintah dan Google akan berdiskusi seputar pemberantasan judi online dengan Kominfo pada pekan berikutnya.

Google dikatakan memiliki teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk melacak (crawling) konten judi online di platform mereka.

Budi Arie melanjutkan, bahwa saat ini terdapat tren pengguna melakukan judi online di Telegram. Melihat hal ini, Budi memberikan peringatan untuk Telegram.

"Karena itu saya peringatkan kepada Telegram. Jika tidak ingin kooperatif untuk pemberantasan judi online ini, pasti akan kami tutup," tegas Budi Arie.

Ancam denda platform digital Rp 500 juta dan cabut izin ISP

Budi Arie mengancam platform digital X (dulu Twitter), Meta (induk Facebook, Instagram, WhatsApp), Telegram, Google, dan TikTok denda hingga Rp 500 juta untuk masing-masing konten judi online yang dimuat.

"Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas konten judi online di platform Anda, saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten," kata Budi Arie.

Menkominfo juga bakal mencabut izin penyedia layanan internet (internet service provider/ISP), apabila mereka tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online.

"Kedua, kepada seluruh penyelenggara internet atau ISP, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, saya tidak segan-segan mencabut izin Anda, yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online. Kita akan umumkan nama-nama ISP itu," imbuhnya.

Kedua kebijakan ini disebut Budi Arie sudah memiliki dasar hukum yang kuat.

Denda kepada platform digital sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kominfo.

Kemudian, kebijakan ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.

Sementara itu, kebijakan pencabutan izin ISP dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta Ketentuan Perubahannya.

Terkait ISP, Budi Arie turut meminta 1.011 penyedia layanan internet di Indonesia untuk melakukan sinkronisasi otomatis dalam memperbarui (update) daftar konten negatif termasuk judi online ke Domain Name System (DNS) TrustPositif Kominfo.

TrustPositif merupakan platform untuk menyaring konten negatif di bawah kendali Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo.

Sejauh ini, baru sebanyak 35 persen ISP dari total 1.011 ISP yang melakukan sinkronisasi otomatis. Sebanyak 26 dari 135 sampling pada 2023 hingga 2024 masih bisa mengakses konten negatif seperti judi online dan pornografi.

Oleh karenanya, Kominfo memberikan sanksi berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP dan surat teguran kedua terhadap 31 ISP.

Putus akses situs judi online

Budi Arie mengeklaim bahwa Kominfo telah memutuskan akses terhadap 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

Kemudian, Kominfo disebut telah mengajukan penutupan sebanyak 550 akun dompet digital (e-wallet) kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024.

Kominfo mengajukan pemblokiran terhadap 5.364 akun rekening bank judi online terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.

Takedown alias penurunan telah dilakukan pada 18.877 sisipan halaman judi di situs pendidikan, dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan sejak 2023 hingga 22 Mei 2024.

Untuk memudahkan patroli konten, Kominfo memperbarui kata kunci (keyword) judi online, yakni 20.241 keyword kepada Google sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, dan 2.702 keyword kepada Meta sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Ancam Blokir Telegram di Indonesia, Ini Penyebabnya", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2024/05/24/13342667/kominfo-ancam-blokir-telegram-di-indonesia-ini-penyebabnya?page=all#google_vignette.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm