Program ini (Desmigratif) dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga PMI," jelas Anwar.
Kemnaker juga berupaya mencegah keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural melalui sosialisasi dan pembinaan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) serta Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan berangkat.
Anwar mengungkapkan bahwa pihaknya ingin memastikan setiap pekerja migran berangkat secara legal dan dilindungi hukum.
Untuk perlindungan, Kemenaker meningkatkan kerja sama bilateral dengan negara tujuan penempatan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil.
"Kami bekerja sama dengan negara tujuan untuk melindungi hak-hak PMI," ujar Anwar.
Ia juga menekankan pentingnya implementasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI untuk memastikan perlindungan yang memadai bagi pekerja migran dari berbagai risiko kerja.
Selain itu, Kemenaker membahas transformasi ekonomi Indonesia dengan fokus pada peningkatan produktivitas tenaga kerja.
"Dengan hilirisasi sumber daya alam (SDA) dan inovasi, kami optimistis mencapai pertumbuhan ekonomi 5,6-6,1 persen pada periode 2025-2029," ucap Anwar.
Kemenaker berharap kebijakan tersebut memberikan dampak positif bagi PMI dan keluarganya, serta menjadikan mereka aset berharga bagi bangsa dan negara.
Sebagai informasi, acara Rakor Pelayanan Publik dan Perlindungan WNI di Eropa dibuka oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas dan turut dihadiri oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/06/04/09552311/kemenaker-perkuat-perlindungan-pekerja-migran-indonesia-di-kawasan-eropa?page=all#page2.