"Kalau memang itu menjadi kebijakan ya mereka harus siap-siap untuk hengkang. Ini kami menjalankan aturan, pemerintah itu wajib menjalankan aturan. Jadi yang kita blok ya X-nya, tidak bisa saya blok kontennya," kata Semuel sebagaimana dikutip dari Antaranews.
Sama seperti Budi, Semuel tidak menjelaskan berapa lama waktu yang diberikan Kementerian Kominfo kepada X Twitter. Jika kemudian X Twitter benar-benar diblokir, ia mengimbau masyarakat untuk meninggalkan X dan memakai platform media sosial lainnya.
"Jadi sekali lagi kalau X tidak patuh ya X-nya ditutup. Penggunanya mohon maaf mulai siap-siap migrasi saja ke (platform media sosial) yang lainnya. Atau paling tidak, mungkin bisa memicu kita untuk membuat (platform) sendiri," imbuh Semuel.
Sampai saat ini, pihak X belum merespons surat atau pernyataan dari pihak Kominfo terkait ancaman pemblokiran X terkait perizinan peredaran konten pornografi di platform milik Elon Musk tersebut.
Seperti diwartakan sebelumnya, kebijakan X untuk mengizinkan konten pornografi, alias konten dewasa (not safe for work/NSFW), tersiar di platform tersebut diterapkan sekitar awal Juni ini.
Dalam kebijakan terbaru, X/Twitter menambahkan klausul baru ke daftar kebijakan X Twitter.
"Kami percaya bahwa pengguna bisa membuat, mendistribusikan dan mengonsumsi materi terkait tema seksual, selama materi itu diproduksi dan didistribusikan atas dasar suka sama suka," demikian keterangan X terkait kebijakan konten dewasa dikutip dari halaman Pusat Bantuan X.
Perusahaan ini juga menilai bahwa konten dewasa merupakan bentuk ekspresi artistik yang legal.
Meski demikian, media sosial milik Elon Musk itu tetap memasang aturan main bila pengguna ingin mengunggah konten tersebut.
Salah satunya yaitu bahwa pengguna harus menambahkan label yang jelas untuk mengidentifikasinya sebagai konten sensitif.
Kemudian, konten itu juga tidak diizinkan diunggah di tempat yang mencolok, misalnya sebagai gambar profil atau banner alias gambar persegi panjang di halaman profil.
Adapun konten yang mendorong eksploitasi hingga kekerasan terhadap anak di bawah umur juga termasuk ke dalam kategori konten dewasa yang diharamkan.
Lebih lanjut dalam kebijakan terbarunya, pihak X mengatakan aturan konten berbau pornografi ini berlaku untuk konten dewasa yang dalam format fotografi, animasi maupun konten yang dibuat dengan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Karena mengizinkan konten pornografi tersiar di platform mereka, X Twitter juga membatasi konten itu agar tidak muncul di linimasa pengguna di bawah usia 18 tahun, sesuai dengan usia yang dicantumkan pengguna ketika mereka mendaftar akun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kementerian Kominfo Ancam Blokir X Twitter", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2024/06/18/08020087/kementerian-kominfo-ancam-blokir-x-twitter?page=all#page2.