Ilustrasi logo Twitter yang baru
Ilustrasi logo Twitter yang baru ( Twitter)

Kementerian Kominfo Ancam Blokir X Twitter

19 Juni 2024 10:40 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir X Twitter

Hal ini dipicu oleh kebijakan terbaru X Twitter yang mengizinkan konten pornografi diunggah di media sosial milik Elon Musk tersebut.

Ancaman Kominfo untuk blokir X ini diawali oleh surat peringatan dari Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi yang kabarnya sudah dikirim langsung ke manajemen Twitter.

"Kami tentunya akan memblokir platform tersebut (apabila menyiarkan konten pornografi)," ujar Budi, Selasa (18/6/2024). 

Surat ancaman pemblokiran ini, lanjut Budi, dilayangkan kepada X Twitter karena penyebaran konten pornografi di internet bertentangan dengan hukum dan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Salah satu dasar hukumnya adalah aturan mengenai penyebaran konten asusila dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE). 

Pemblokiran platform yang mengizinkan konten pornografi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kendati demikian, Budi tidak menyebut kapan batas waktu yang diberikan kepada X Twitter. 

Ada ratusan ribu konten pornografi

Dalam kesempatan lain, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa saat ini Kominfo telah menemukan ratusan ribu konten pornografi yang ada di X Twitter. 

Karena jumlahnya yang banyak, maka pemblokiran ini tidak bisa dilakukan satu per satu untuk setiap konten yang ada di X Twitter. Maka yang dilakukan adalah pemblokiran kepada platform yang menyiarkan konten tersebut. 

"Kalau memang itu menjadi kebijakan ya mereka harus siap-siap untuk hengkang. Ini kami menjalankan aturan, pemerintah itu wajib menjalankan aturan. Jadi yang kita blok ya X-nya, tidak bisa saya blok kontennya," kata Semuel sebagaimana dikutip dari Antaranews.

Sama seperti Budi, Semuel tidak menjelaskan berapa lama waktu yang diberikan Kementerian Kominfo kepada X Twitter. Jika kemudian X Twitter benar-benar diblokir, ia mengimbau masyarakat untuk meninggalkan X dan memakai platform media sosial lainnya. 

"Jadi sekali lagi kalau X tidak patuh ya X-nya ditutup. Penggunanya mohon maaf mulai siap-siap migrasi saja ke (platform media sosial) yang lainnya. Atau paling tidak, mungkin bisa memicu kita untuk membuat (platform) sendiri," imbuh Semuel.

Sampai saat ini, pihak X belum merespons surat atau pernyataan dari pihak Kominfo terkait ancaman pemblokiran X terkait perizinan peredaran konten pornografi di platform milik Elon Musk tersebut.

Kebijakan X Twitter izinkan konten pornografi

Seperti diwartakan sebelumnya, kebijakan X untuk mengizinkan konten pornografi, alias konten dewasa (not safe for work/NSFW), tersiar di platform tersebut diterapkan sekitar awal Juni ini. 

Dalam kebijakan terbaru, X/Twitter menambahkan klausul baru ke daftar kebijakan X Twitter.

"Kami percaya bahwa pengguna bisa membuat, mendistribusikan dan mengonsumsi materi terkait tema seksual, selama materi itu diproduksi dan didistribusikan atas dasar suka sama suka," demikian keterangan X terkait kebijakan konten dewasa dikutip dari halaman Pusat Bantuan X.

Perusahaan ini juga menilai bahwa konten dewasa merupakan bentuk ekspresi artistik yang legal.

Meski demikian, media sosial milik Elon Musk itu tetap memasang aturan main bila pengguna ingin mengunggah konten tersebut.

Salah satunya yaitu bahwa pengguna harus menambahkan label yang jelas untuk mengidentifikasinya sebagai konten sensitif.

Kemudian, konten itu juga tidak diizinkan diunggah di tempat yang mencolok, misalnya sebagai gambar profil atau banner alias gambar persegi panjang di halaman profil.

Adapun konten yang mendorong eksploitasi hingga kekerasan terhadap anak di bawah umur juga termasuk ke dalam kategori konten dewasa yang diharamkan.

Lebih lanjut dalam kebijakan terbarunya, pihak X mengatakan aturan konten berbau pornografi ini berlaku untuk konten dewasa yang dalam format fotografi, animasi maupun konten yang dibuat dengan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Karena mengizinkan konten pornografi tersiar di platform mereka, X Twitter juga membatasi konten itu agar tidak muncul di linimasa pengguna di bawah usia 18 tahun, sesuai dengan usia yang dicantumkan pengguna ketika mereka mendaftar akun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kementerian Kominfo Ancam Blokir X Twitter", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2024/06/18/08020087/kementerian-kominfo-ancam-blokir-x-twitter?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm