Sementara untuk saham yang tercatat di Papan Akselerasi akan masuk Papan Pemantauan Khusus apabila Saham Free Float kurang dari atau sama dengan 5% dari jumlah saham tercatat.
Suatu saham dapat keluar dari kriteria nomor 6 Papan Pemantauan Khusus apabila sudah memenuhi ketentuan Saham Free Float tersebut atau masuk dalam Daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.
Perubahan juga dilakukan pada kriteria nomor 7, yaitu suatu saham masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus jika memiliki likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 lembar selama 3 bulan terakhir.
Untuk dapat keluar dari papan ini, selain sudah memiliki kondisi likuiditas di atas kriteria tersebut, Perusahaan Tercatat juga membagikan dividen tunai yang diputuskan melalui RUPS, atau masuk ke dalam Daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.
Pada kriteria nomor 10, tidak terdapat perubahan kriteria saham masuk ke Papan Pemantauan Khusus. Namun terdapat perubahan kriteria suatu saham dapat keluar dari kriteria nomor 10, yaitu apabila telah berada di Papan Pemantauan Khusus selama 7 Hari Bursa.
Informasi lengkap mengenai hal ini tersedia di Website BEI dengan detail sebagai berikut:
Peraturan I-X: Menu Peraturan > Peraturan BEI atau www.idx.co.id/id/peraturan/peraturan-bei/ tab Peraturan Pencatatan dengan keyword pencarian “I-X” Pengumuman terkait Perubahan Saham dalam Pemantauan Khusus: Menu Berita > Pengumuman atau www.idx.co.id/id/berita/pengumuman/ dengan keyword pencarian “Pemantauan Khusus”
Melalui upaya evaluasi dan perubahan peraturan ini, diharapkan Perusahaan Tercatat dapat terus meningkatkan kepatuhan atas peraturan Bursa sekaligus memacu kinerjanya sebagai bentuk tanggung jawab kepada para pemegang saham.
BEI terus mengimbau agar investor senantiasa melakukan analisis yang memadai berdasarkan perkembangan ekonomi terkini, berbagai keterbukaan informasi Perusahaan Tercatat, dan peraturan terbaru dalam hal pengambilan keputusan investasinya.