Ketiga, secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan).
Keempat, mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih. Kelima, bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.
“Patroli pengawasan ini menjadi salah satu metode pengawasan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih sebagaimana SE No. 89 tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Metode lainnya di antaranya pengawasan melekat, uji petik, penyandingan data, analisis data, penelusuran, pengawasan partisipatif. Semua metode ini akan dimaksimalkan, terlebih pada kegiatan Coklit,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas
dan Humas Bawaslu Babel itu.
Dilanjutkan Sahirin bahwa kerawanan Pencocokkan dan Penelitian (Coklit) Dalam penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024, tahapan Coklit merupakan salah satu subtahapan dengan kerawanan paling banyak.
Kerawanan tersebut meliputi 10 kerawanan prosedur dan10 kerawanan akurasi data.
10 Kerawanan prosedur adalah:
a. Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung;
b. Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa
mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu;
c. Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain;
d. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu;
e. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat;
f. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat;
g. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit;
h. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga
setelah melakukan Coklit;
i. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat; dan j. Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu.
Sementara itu, 10 kerawanan yang berkaitan dengan akurasi data pemilih adalah:
a. masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung, diantaranya
perantau, penghuni apartemen, pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan
relokasi pembangunan);
b. pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan, diantaranya berada di wilayah perbatasan; pemilik KTP ganda yang berada di
wilayah pemekaran; sudah 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTPel; sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah atau nama lainnya; tidak diketahui keberadaanya berdasarkan
data penduduk wilayah setempat; dan/atau masyarakat adat yang tidak memiliki
identitas.