c. pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih;
d. pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih;
e. pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi
perpindahan domisili;
f. pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data
yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan
Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan;
g. pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas;
h. pemilih yang beralih status TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil;
i. pemilih yang menghuni Rumah Tahanan/ Lembaga Pemasyarakatan; dan
j. Warga Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar pemilih.
Sahirin juga mengatakan bahwa Bawaslu akan mengedepankan strategi pencegahan untuk meminimalisasi potensi kerawanan di atas.
Strategi itu dilakukan dengan cara memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder di daerah, pemantau Pemilihan, organisasi kemasyarakatan, media, dan kelompok masyarakat lainnya.
Bawaslu berkomitmen untuk mengawal kemurnian hak pilih warga dengan cara memastikan penyusunan daftar pemilih tepat prosedur dan akurat dan hak pilih terkawal.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jl. Pulau
Mendanau No. 2 Kelurahan Air Itam, Pangkalpinang, Bangka Belitung.