Ilustrasi gula pasir.
Ilustrasi gula pasir. ( Stockphoto)

Pemerintah Kembali Perpanjang Relaksasi HET Gula

28 Juni 2024 16:32 WIB

SonoraBangka.ID - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan pemerintah kembali memperpanjang relaksasi harga eceran tertinggi (HETgula hingga Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Perubahan Kedua atas Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur harga acuan pemerintah (HAP) gula konsumsi diterbitkan.

Sebelumnya relaksasi HET gula di tingkat konsumen yang ditetapkan sebesar Rp 17.500 per kilogram hanya berlaku sampai 30 Juni 2024.

“HAP relaksasi akan diperpanjang sampai terbitnya Perbadan,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/6/2024).

Namun Arief belum bisa membeberkan kapan beleid tersebut akan dikeluarkan lantaran masih menunggu harmonisasi antar kementerian.

Bapanas juga sudah mengirimkan surat imbauan perpanjangan relaksasi baik ke pengusaha ritel (Aprindo) maupun ke produsen gula.

Untuk diketahui perpanjangan relaksasi HET gula ini sudah dilakukan 2 kali yakni sebelumnya yang awalnya pada 31 Mei 204 kemudian diperpanjang menjadi 30 Juni. Kemudian diperpanjang kembali hingga Perbadan baru resmi dikeluarkan.

Perpanjangan relaksasi itu dilakukan untuk menjaga ketersediaan stok dan pasokan serta menjaga harga gula konsumsi di tingkat produsen dan dan konsumen.

Berdasarkan input kondisi harga gula yang wajar maka harga gula konsumsi di tingkat produsen sebesar Rp 14.500 dan di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 17.500 per kilogram.

Sementara untuk daerah atau wilayah Maluku, Papua hingga wilayah Tertinggal, Terluar, Terpencil dan Perbatasan (3TP) harga gula konsumsi di tingkat ritel sebesar Rp 18.500 per kilogram.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Kembali Perpanjang Relaksasi HET Gula", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/06/28/150900626/pemerintah-kembali-perpanjang-relaksasi-het-gula.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm