SONORABANGKA.ID - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Audiensi bersama Organisasi Pers Kepulauan Bangka Belitung, IJTI,JMSI, dan PWI Babel, terkait penolakan Revisi RUU Penyiaran, di ruang badan anggaran DPRD Prov Kep Babel, Kamis (06/06/24).
Sekretaris PWI Babel, Fakhruddin halim menyampaikan terkait penolakan Revisi RUU Penyiaran maka IJTI,JMSI, dan PWI Babel menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menolak dan mendesak agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut;
2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi jurnalis, Dewan Pers, dan publik;
3. Mengajak semua pihak untuk terlibat aktif dalam mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers dan hak berpendapat warga di berbagai platform.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD provinsi Babel Heryawandi mendukung petisi penolakan sejumlah jurnalis terkait RUU Penyiaran. Bahkan sekretaris dprd Efredi Effendy, juga siap menandatangani petisi penolakan itu dan akan menyampaikan aspirasi jurnalis ke DPR RI.
“Kami mendukung penghapusan pasal yang multitafsir di RUU Penyiaran. Kami juga mendukung independensi media,” pungkasnya.