Pansus DPRD Babel Kunker ke Kemenparekraf RI
Pansus DPRD Babel Kunker ke Kemenparekraf RI ( DPRD Babel)

Pansus DPRD Babel Kunker ke Kemenparekraf RI

28 Juni 2024 17:12 WIB

SONORABANGKA.ID - Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) tentang Pengembangan Desa Wisata menggelar rapat kerja bersama Deputi 3 bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia guna membahas sejumlah persoalan terkait materi Ranperda di ruang rapat Kemenparekraf, Kamis (30/05/24).

Ketua Pansus Ranto Sendhu mengungkapkan setidaknya terdapat 4 persoalan krusial dalam perjalanannya menyusun materi Ranperda tersebut. Diantaranya Kelembagaan, Pengelolaan, Role Model dan Pembiayaan.

"Kami ingin ketika ranperda ini sudah di sahkan nantinya dapat melindungi para pelaku-pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif," ujarnya.

Dijelaskan Ranto bahwa berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak memberi ruang besar kepada pemerintah provinsi, sehingga pengelolaan desa wisata ini lebih menekankan pada kabupaten/kota.

Begitu pula halnya dengan bentuk kelembagaan pengelola desa wisata itu sendiri apakah seharusnya di kelola oleh Pokdarwis atau BUMDes. Dimana untuk Pokdarwis sendiri kewenangannya ada di Kemenparekraf sedangkan BUMDes ada pada Kementrian Desa.

"Jangan sampai nantinya ketika sudah terbentuk timbul permasalahan baru teekait kewenangan," ungkapnya.

Lanjutnya, sehubungan dengan belum adanya role model dari pengembangan desa wisata ditakutkan kedepan akan terjadi beberapa perubahan yang dapat berdampak bagi pengembangan desa wisata terutama dalam hal kebijakan.

"Beda menteri beda kebijakan yang akan diambil, begitupula dengan kepala daerah," pungkasnya.

PenulisZulhaidir
EditorZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm