SONORABANGKA.ID - Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) tentang Pengembangan Desa Wisata menggelar rapat kerja bersama Deputi 3 bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia guna membahas sejumlah persoalan terkait materi Ranperda di ruang rapat Kemenparekraf, Kamis (30/05/24).
Ketua Pansus Ranto Sendhu mengungkapkan setidaknya terdapat 4 persoalan krusial dalam perjalanannya menyusun materi Ranperda tersebut. Diantaranya Kelembagaan, Pengelolaan, Role Model dan Pembiayaan.
"Kami ingin ketika ranperda ini sudah di sahkan nantinya dapat melindungi para pelaku-pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif," ujarnya.
Dijelaskan Ranto bahwa berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak memberi ruang besar kepada pemerintah provinsi, sehingga pengelolaan desa wisata ini lebih menekankan pada kabupaten/kota.
Begitu pula halnya dengan bentuk kelembagaan pengelola desa wisata itu sendiri apakah seharusnya di kelola oleh Pokdarwis atau BUMDes. Dimana untuk Pokdarwis sendiri kewenangannya ada di Kemenparekraf sedangkan BUMDes ada pada Kementrian Desa.
"Jangan sampai nantinya ketika sudah terbentuk timbul permasalahan baru teekait kewenangan," ungkapnya.
Lanjutnya, sehubungan dengan belum adanya role model dari pengembangan desa wisata ditakutkan kedepan akan terjadi beberapa perubahan yang dapat berdampak bagi pengembangan desa wisata terutama dalam hal kebijakan.
"Beda menteri beda kebijakan yang akan diambil, begitupula dengan kepala daerah," pungkasnya.