SonoraBangka.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah melakukan klasterisasi pengelolaan BUMN sesuai dengan kinerja dan kepentingan dalam menjalankan penugasan atau mandat pembangunan.
Klasterisasi yang telah disusun bersama Kementerian BUMN ini mencakup empat kuadran. Terdiri dari kuadran 2, yakni strategic value and welfare creator alias BUMN yang menjalankan mandat pemerintah dan memiliki kinerja keuangan yang baik.
Lalu, kuadran 1 yakni strategic value alias BUMN yang menjalankan mandat pemerintah, tetapi kinerja keuangannya kurang bagus.
Kemudian, kuadran 4 yakni surplus creator alias BUMN dengan sedikit mandat dari pemerintah, tetapi memiliki kinerja keuangan yang baik.
Serta terakhir, kuadran 3 yakni non-core, alias BUMN dengan mandat dan kinerja keuangan yang rendah. Secara khusus, Sri Mulyani bilang, BUMN di klaster non-core seharusnya ditutup atau dilikuidasi.
"Yang non-core, ini teoretis seharusnya pemerintah tidak harus memiliki, karena ini sebetulnya dari sisi mandat pembangunannya kecil sekali dan performance-nya tidak bagus," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (1/7/2024).
Ia menjelaskan, BUMN dalam kuadran non-core tidak menjadi alat pemerintah untuk mendorong pembangunan sehingga tidak perlu menjadi prioritas untuk dipertahankan.
Kondisi BUMN dalam kuadran ini kemungkinan disebabkan oleh pengelolaan bisnis yang salah dan sudah berlangsung lama, ataupun sektor bisnisnya tak lagi strategis di masa sekarang.
"Mungkin karena mismanagement-nya sudah lama, dan sebetulnya sektor tersebut tidak lagi menjadi sektor yang stategis atau penting. Maka, dalam hal ini tidak harus dimiliki pemerintah, atau bahkan seharusnya bisa ditutup dan likuidasi," jelas Sri Mulyani.
Terkait daftar BUMN yang masuk ke dalam masing-masing kuadran tersebut, Sri Mulyani menyebut pemerintah belum secara tegas mengklasifikasikannya. Ia bilang, ada 76 BUMN yang dilakukan kategorisasi mengacu pada kuadran tersebut.
Menurut bendahara umum negara tersebut, kuadran itu menjadi alat bagi pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, utnuk mempertimbangkan pemberian penyertaan modal negara (PMN) ke BUMN.
Kuadran tersebut pun digunakan Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dalam pengelolaan perusahaan-perusahaan pelat merah.
"Jadi ini tools (alat), ini juga untuk mendisiplinkan kami di DJKN dalam nanti men-treat perlu atau tidaknya PMN, bagaimana untuk melakukan PMN tunai atau non-tunai, juga mengevaluasi dan memberikan dukungan atau catatan terhadap rencana yang akan dilakukan Kementerian BUMN terhadap BUMN-BUMN tersebut," paparnya.
"Tapi nanti kami akan sampaikan (daftar BUMN di masing-masing kuadran), secara indikatif sudah ada, tapi kami belum menyampaikan sebagai sesuatu yang eksplisit pada hari ini," pungkas Sri Mulyani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Ungkap Kategori BUMN yang Perlu Ditutup", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/07/02/053000626/sri-mulyani-ungkap-kategori-bumn-yang-perlu-ditutup.