SONORABANGKA.ID - Adalah Pada 2021-2022, terjadi lonjakan penjualan mobil yang dipengaruhi oleh implementasi program Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) alias diskon PPnBM.
Dalam keberjalanan insentif program PPnBM DTP tersebut, tercatat kinerja penjualan untuk periode Maret sampai dengan Desember 2021 meningkat 113 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sedangkan pada 2022, program tersebut sukses tingkatkan penjualan di bulan Januari hingga Mei menjadi sebesar 95.000 unit.
Seiring dengan stagnasi dan kecenderungan penurunan penjualan mobil pada tahun 2024, stimulus fiskal yang dikucurkan untuk sektor otomotif dinilai mampu meningkatkan geliat industri di Tanah Air.
Seperti diketahui, pajak yang dikenakan untuk pembelian mobil saat ini masih terbilang tinggi. Mulai PPnBM 15 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 1,75 persen, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 12,5 persen.
Pengamat Otomotif LPEM UI Riyanto mengatakan, pemberian insentif fiskal berupa diskon PPnBM secara langsung dapat mendongkrak penjualan mobil.
“Kalau kita lakukan penurunan harga mobil baik insentif fiskal turunan PPNBM penjualan akan meningkat. Di satu sisi PPNBM turun, tapi PPN akan meningkat termasuk PKB dan BBNKB,” ujar Riyanto di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
“Di samping itu ini akan memperluas produksi mobil, output suku cadang meningkat, kita akan ada peningkatan PPh badan maupun PPh orang pribadi,” kata dia.
Berdasarkan kajian Riyanto, apabila PPnBM dipotong menjadi 15 persen maka akan meningkatkan permintaan hingga 53.476 unit dengan penjualan bisa menembus 1,12 juta unit.
Kemudian, PPnBM menjadi 7,5 persen menambah permintaan hingga 80.214 unit dan penjualan menjadi 1,14 juta unit.