Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online ( (SHUTTERSTOCK)

Perangi Judi "Online", BRI Perkuat Sistem Antipencucian Uang

22 Juli 2024 14:26 WIB

SonoraBangka.ID - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memperkuat sistem internal sebagai strategi untuk aktif perangi judi online di Indonesia.

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengungkapkan, perseroan telah menerapkan risk based approach yang terangkum dalam kebijakan dan SOP terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Hal ini untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online di dalamnya.

“Selain itu, ada sistem AML (Anti Money Laundering) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC),” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (22/7/2024).

Ia menambahkan, BRI juga melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. 

Kemudian, ketika ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” imbuh dia.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat enam modus untuk masuk dalam judi online.

Pertama, modus judi online dilakukan dengan cara menyetor uang ke bank langsung. Kedua, lewat transfer. Ketiga, melalui Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS).

Kemudian, lewat virtual account atau akun virtual. Selanjutnya melalui top-up. Sedangkan terakhir dengan e-wallet atau dompet elektronik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perangi Judi "Online", BRI Perkuat Sistem Antipencucian Uang", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/07/22/121838526/perangi-judi-online-bri-perkuat-sistem-antipencucian-uang.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm