Cara cek tilang elektronik secara online. Cara cek kendaraan terkena tilang elektronik tidak. Cek tilang elektronik.
Cara cek tilang elektronik secara online. Cara cek kendaraan terkena tilang elektronik tidak. Cek tilang elektronik. ( Dok. NTMC Polri)

Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online

22 Juli 2024 14:28 WIB

SonoraBangka.ID - Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah dipasang di sejumlah daerah. Bagaimana cara cek tilang elektronik secara online? Artikel ini akan membahasnya.

Untuk diketahui, masyarakat bisa melakukan pengecekan status kendaraan bermotor miliknya terkena tilang elektronik atau tidak secara mandiri di laman yang disediakan oleh Polri.

Kamera tilang elektronik (ETLE) akan dimonitor oleh Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya, di mana secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengemudi.

Perangkat tilang elektronik akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran, lalu akan diidentifikasi data kendaraan tersebut oleh petugas menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Lantas, bagaimana cara cek tilang elektronik secara online?

Cara cek tilang elektronik secara online

Dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, cara cek tilang elektronik secara online sebagai berikut:

  • Akses laman https://etle-korlantas.info/check-data-vehicle
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), klik Lanjut
  • Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.

Nantinya, sistem akan memunculkan data kendaraan yang dimasukkan tersebut. Apabila tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available".

Sementara itu, kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE atau tilang elektronik, akan muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status.

Pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan memperoleh surat konfirmasi dari kepolisian.

Konfirmasi pelanggaran tersebut bisa dilakukan secara online melalui laman https://etle-korlantas.info/id/confirm, dalam waktu maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.

Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi pelanggaran lalu lintas, bisa mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.

Nantinya, pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan melalui transfer bank yang tersedia dengan kode billing atau virtual account.

Terkait dengan sanksi dari tilang elektronik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Itulah ulasan mengenai cara cek tilang elektronik secara online. Silakan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum mengecek tilang elektronik. Selamat mencoba!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/07/22/105800326/cara-cek-tilang-elektronik-secara-online.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm