Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraan(policefoundation.org)
Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraan(policefoundation.org) ( KOMPAS.COM)

Pahami Untuk Aturan Pakai Lampu Strobo dan Sirene di Jalan Raya

29 Juli 2024 21:11 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Petugas gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pomdam Jaya melakukan penertiban pengendara dan kendaraan yang menyalahgunakan strobo di jalan raya.

Dalam keterangannya, bahkan petugas mencopot langsung strobo dan pelat nomor palsu di tempat. Kemudian pengendara ditilang sebagaiman aturan berlaku.

Untuk diketahui, aksesori tersebut hanya boleh digunakan oleh instasi terkait seperti polisi, ambulance, pemadam kebakaran, sampai kendaraan pengawalan.

Jadi, warga sipil atau pemilik sepeda motor atau mobil pribadi dilarang menggunakan strobo atau sirene.

Lebih jauh, melihat aturan yang berlaku dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Penggunaan lampu isyarat atau sirene sesuai Pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Secara aturan pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

f. Iring-iringan pengantar jenazah.

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya pada Pasal ke 135 Pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Kalau sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo. Berikut aturannya tertera seperti Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009;

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pahami Aturan Pakai Lampu Strobo dan Sirene di Jalan Raya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/29/091200215/pahami-aturan-pakai-lampu-strobo-dan-sirene-di-jalan-raya.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm