Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraan(policefoundation.org)
Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraan(policefoundation.org) ( KOMPAS.COM)

Pahami Untuk Aturan Pakai Lampu Strobo dan Sirene di Jalan Raya

29 Juli 2024 21:11 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Petugas gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pomdam Jaya melakukan penertiban pengendara dan kendaraan yang menyalahgunakan strobo di jalan raya.

Dalam keterangannya, bahkan petugas mencopot langsung strobo dan pelat nomor palsu di tempat. Kemudian pengendara ditilang sebagaiman aturan berlaku.

Untuk diketahui, aksesori tersebut hanya boleh digunakan oleh instasi terkait seperti polisi, ambulance, pemadam kebakaran, sampai kendaraan pengawalan.

Jadi, warga sipil atau pemilik sepeda motor atau mobil pribadi dilarang menggunakan strobo atau sirene.

Lebih jauh, melihat aturan yang berlaku dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Penggunaan lampu isyarat atau sirene sesuai Pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Secara aturan pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm