SONORABANGKA.ID - Adalah Kendaraan yang disita atau diamankan sebagai barang bukti di kantor polisi akan dihapus datanya jika tak kunjung diambil. Seperti yang diingatkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan belum lama ini.
Kendaraan akan dihapus datanya kalau sudah melebihi tujuh tahun setelah tanggal yang ditetapkan, seperti yang tertulis di Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
"Barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, kejahatan lainnya, nanti akan kita data terlebih dulu," katanya, Jumat (2/8/2024).
"Apabila waktunya sudah mencukupi 5 tahun, plus 2 (tahun) atau (total) 7 tahun tidak ada yang mengambil, data kendaraannya akan kita ajukan untuk dihapuskan," kata Aan.
Kalau data kendaraan sudah dihapuskan, maka tidak akan bisa didaftarkan lagi oleh pihak Kepolisian.
Selain itu, data kendaraan juga bisa dihapuskan karena rusak berat kecelakaan, serta yang mau diuubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi.
Kendaraan yang hilang juga bisa mengajukan blokir.
“Di situ masyarakat silakan untuk mengajukan penghapusan ini, karena dengan pengajuan penghapusan data regident ranmor, ini akan mengakurasikan data kita,” paparnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan yang Disita Polisi Datanya Bisa Dihapus", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/05/091200215/kendaraan-yang-disita-polisi-datanya-bisa-dihapus.