Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol ( Tribun Bali)

Jangan Sampai Galbay, Ini 3 Resiko Gagal Bayar dari Pinjol Pinjam Modal

12 Agustus 2024 12:07 WIB

SonoraBangka.id - Di jaman sekarang ini, istilah pinjol mungkin sudah tidak asing lagi bagi sebagian masyarakat.

Pinjol merupakan salah satu solusi dari masalah keuangan masa kini.

Pinjol atau pinjaman online bisa mencairkan pinjaman dengan bermodal foto KTP secara instan.

Namun, kita tidak boleh terkecoh pinjol ilegal yang memiliki bunga tinggi dan sistem denda yang tidak jelas.

Salah satu pinjol legal yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan adalah Pinjam Modal.

Pinjam Modal merupakan pinjol legal yang memberikan solusi permodalan untuk usaha rumahan.

Namun, jika gagal bayar setelah peminjam mendapatkan pinjaman maka tetap ada resiko yang dibebankan.

Amit-amit jangan sampai galbay, inilah beberapa resiko gagal bayar dari Pinjam Modal.

Dalam hal terjadi gagal bayar, proses Penagihan pinjaman gagal bayar yang dilakukan pinjam Modal sebagai berikut:

1. Gagal Bayar 1-90 Hari setelah Jatuh Tempo Selama periode ini, tim Account Recovery Officer dan Field Collection akan menghubungi melalui media elektronik dan telepon serta menemui Penerima Pinjaman untuk melakukan penagihan atas kewajiban pembayaran yang telah lewat jatuh tempo.

2. Gagal Bayar lewat 90 Hari setelah Jatuh Tempo Dalam periode ini, Pinjam Modal akan bekerja sama dengan jasa penagihan pihak ketiga. Jasa Penagih pihak ketiga ini berhak mewakili Pinjam Modal untuk menghubungi dan menemui Penerima Pinjaman guna menagih kewajiban pembayaran Pemberi Pinjaman.

3. Pemberian Surat Peringatan Pinjam Modal akan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SP 1) Surat Peringatan (SP 2) Surat Penegasan ( SP 3) melalui media surat elektronik kepada Penerima Pinjaman.

Penyelesaian pinjaman gagal bayar secara restrukturisasi dilakukan dengan beberapa tindakan sebagai berikut:

1. Pengurangan tunggakan denda Pemberian pengurangan tunggakan denda dilakukan dengan memperhatikan jumlah hari lewat jatuh tempo dan Pengenaan pengurangan tunggakan denda diberikan wajib dengan kondisi pelunasan sisa outstanding yang ada.

2. Perpanjangan jangka waktu kredit Dilakukan dengan penilaian atas kondisi yang dialami oleh si Penerima Pinjaman, dengan demikian Penerima Pinjaman tetap memenuhi kewajibannya kepada Pinjam Modal.

Dengan menerima pinjaman melalui PinjamModal, Penerima Pinjaman menyatakan dan menjamin bahwa :

1. Menerima dan menyetujui ketentuan dan kebijakan Pinjam Modal

2. Mengetahui dan akan melakukan kewajiban pokok selaku Penerima Pinjaman untuk melakukan pembayaran sesuai dengan yang telah anda sepakati didalam Perjanjian

3. Segala catatan kredit sebagai penerima pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang dapat diakses dan dimanfaatkan bersama oleh pelaku industri keuangan lainnya.

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/054069852/amit-amit-galbay-ini-3-resiko-gagal-bayar-dari-pinjol-pinjam-modal?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm