2. Nama yang tertera pada KTP harus sama dengan nama yang tertera pada surat registrasi kendaraan (STNK dan BPKB);
3. Surat kepemilikan lengkap dan telah melunasi pajak kendaraan; dan
4. Melampirkan dokumen/formulir hasil cek fisik awal dari Samsat Kepolisian terdekat
Sementara itu, berikut ini daftar Bengkel Konversi Mitra ESDM:
1. PT Tri Mentari Niaga (BRT Electric)
2. PT Mitrametal Perkasa (MMP)
3. PT Saikono Otoparts Indonesia (Bengkel SOI)
4. PT Roda Elektrik Asia (Elders)
5. PT Nagara Sains Konversi (Nagara)
6. PT Bintang Mas Lestari (ATR)
7. PT Cogindo Dayabersama (Cogindo)
8. PT Electric Vehicle Trimotorindo (Trimotorindo)
9. PT Teco Multiguna Elektro (Teco)
10. PT Gotric Asia Sentosa (Gotric)
11. PT Semesta Motor Indonesia (Motoriz)
12. PT Tomara Jaya Perkasa (Tomora)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Ikut Konversi Motor Listrik Gratis dari Kementerian ESDM", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/15/074200515/syarat-ikut-konversi-motor-listrik-gratis-dari-kementerian-esdm.