"Saya berharap agar seluruh masyarakat Indonesia bisa mengambil pelajaran dari kasus saya agar tidak terulang kasus-kasus KDRT seperti yang saya alami," kata Intan.
Polres Bogor telah menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
Armor dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ia juga dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Armor Toreador juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
artikel ini telah tayang di https://www.kompas.com/hype/read/2024/08/25/123711966/rayakan-anniversary-pernikahan-cut-intan-nabila-tulis-kalimat-perpisahan