Mobil bekas di Bursa Mobil Bekas Carsentro Solo Baru, Jawa Tengah(KOMPAS.com/ SELMA AULIA)
Mobil bekas di Bursa Mobil Bekas Carsentro Solo Baru, Jawa Tengah(KOMPAS.com/ SELMA AULIA) ( KOMPAS.COM)

Sebelum Beli Mobil Bekas Cek Keaslian BPKB serta STNK

8 September 2024 19:58 WIB

SONORABANGKA.ID - Sebelum membeli mobil bekas selain memeriksa kondisi mesin dan bodi, konsumen juga perlu memeriksa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Boncu, salah satu admin Showroom Mobil Bekas Tresno Motor, Solo mengatakan, penting untuk memperhatikan kelengkapan dokumen saat membeli mobil bekas.

“Pastikan nomor rangka dan mesin yang tertera pada BPKB dan STNK sama dengan yang ada di unitnya, artinya mobil tersebut benar dengan data kepemilikannya,” ucap Boncu, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Bagi para calon pembeli juga perlu memeriksa BPKB dan STNK yang diberikan adalah dokumen asli.

Berdasarkan laman resmi Indonesia.go.id, ada cara yang bisa dilakukan untuk memeriksa keaslian BPKB dan STNK kendaraan bermotor.

Cara memeriksa keaslian BPKB:

Cek halaman cover BPKB. Pada dokumen asli menggunakan bahan yang lebih mengilap, sedangkan pada yang palsu warnanya lebih buram.

Cek hologram di halaman pertama BPKB. Apabila diterawang warnanya tetap abu-abu, berarti dokumen tersebut asli. Kalau diterawang warnanya berubah menjadi kekuningan, dokumen tersebut hampir bisa dipastikan palsu.

Teliti nomor seri di bawah hologram pada halaman pertama. Sampaikan nomor tersebut kepada pihak kepolisian lalu lintas untuk pengecekan. Tapi, detail nomor seri tak bisa dipublikasikan kepada umum.

Lihat di bagian identitas pemilik kendaraan. Pada BPKB palsu hanya mengubah data kendaraan saja sedangkan data pemilik kendaraan tidak berubah.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm