"Sehingga jika terdaftar sebagai peserta nonaktif, maka pelayanan tidak dapat diberikan," kata dia.
Sementara itu, langkah-langkah yang dilakukan jika ingin membersihkan kotoran telinga dengan BPJS Kesehatan dilakukan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan.
Dengan demikian, peserta aktif dapat langsung mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu.
Barulah jika membutuhkan rujukan medis, FKTP akan mengarahkan pasien ke poli THT di rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
"Jika langsung ke poli THT di rumah sakit maka belum sesuai dengan prosedur pelayanan di Program JKN," ungkap Muttaqien.
Berikut perinciannya untuk langkah membersihkan kotoran telinga agar ditanggung BPJS Kesehatan secara berjenjang.
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053991977/apakah-membersihkan-kotoran-telinga-bisa-ditanggung-bpjs-kesehatan?page=all