Ilustrasi
Ilustrasi ( )

Apakah BPJS Kesehatan Bisa Menanggung untuk Membersihkan Kotoran Telinga?

18 September 2024 17:24 WIB

"Sehingga jika terdaftar sebagai peserta nonaktif, maka pelayanan tidak dapat diberikan," kata dia.

Sementara itu, langkah-langkah yang dilakukan jika ingin membersihkan kotoran telinga dengan BPJS Kesehatan dilakukan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan.

Dengan demikian, peserta aktif dapat langsung mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu.

Barulah jika membutuhkan rujukan medis, FKTP akan mengarahkan pasien ke poli THT di rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

"Jika langsung ke poli THT di rumah sakit maka belum sesuai dengan prosedur pelayanan di Program JKN," ungkap Muttaqien.

Berikut perinciannya untuk langkah membersihkan kotoran telinga agar ditanggung BPJS Kesehatan secara berjenjang.

  1. Pasien wajib datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu, bisa Puskesmas atau klinik
  2. FKTP akan mengecek secara medis apakah pasien memerlukan rujukan atau tidak
  3. Apabila pasien memerlukan tindakan lebih lanjut, barulah FKTP akan memberikan rujukan ke poli THT yang ada di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053991977/apakah-membersihkan-kotoran-telinga-bisa-ditanggung-bpjs-kesehatan?page=all

 
 
 
 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm