Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Penanganan Bagi Perempuan Korban Kekerasan, bertempat di Ballroom Hotel Santika Bangka, Kecamatan Pangkalanbaru, Jumat (27/09/2024).
Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Penanganan Bagi Perempuan Korban Kekerasan, bertempat di Ballroom Hotel Santika Bangka, Kecamatan Pangkalanbaru, Jumat (27/09/2024). ( Diskominfosta Bangka Tengah)

Langkah Konkret Pemkab Bateng Bebas Kekerasan Terhadap Perempuan

28 September 2024 07:11 WIB

SonoraBangka.id - Saat ini, salah satu masalah yang masih terus menghantui kehidupan sosial adalah kekerasan pada perempuan.

Oleh karena itu, diperlukan langkah nyata untuk mencegah dan memberikan perlindungan terhadap korban.

Berdasarkan hal tersebut, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Bangka Tengah menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Penanganan Bagi Perempuan Korban Kekerasan, bertempat di Ballroom Hotel Santika Bangka, Kecamatan Pangkalanbaru, Jumat (27/09/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari hingga Sabtu (28/09/2024) ini diikuti oleh perwakilan Forum Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (FPKDRT) desa/kelurahan se-Kabupaten Bangka Tengah, Dinsos-PMD Kabupaten Bangka Tengah, PPA Polres Bangka Tengah, UPTD PPA Kabupaten Bangka Tengah, dan Satgas PPA Kabupaten Bangka Tengah.

Plt. Bupati Bangka Tengah, Era Susanto menyampaikan pentingnya langkah nyata dan terencana dalam menangani masalah ini.

“Langkah nyata yang wajib kita laksanakan bersama-sama dalam melindungi korban, yakni menyediakan layanan pengaduan, konseling psikologis dan rumah aman, melaksanakan program pemberdayaan ekonomi bagi korban, memberikan sosialisasi dan edukasi masyarakat, berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, serta melakukan monev penanganan kasus,” ucap Era.

Dirinya juga mengatakan bahwa penanganan kasus kekerasan yang telah dilaksanakan selama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memberikan perlindungan bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan, serta mendorong terciptanya masyarakat yang lebih adil, setara, dan bebas dari kekerasan.

Selanjutnya, Era mengajak seluruh pihak, mulai dari masyarakat, organisasi, hinggat aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

“Mari kita bersama-sama bergerak untuk menciptakan perubahan yang lebih baik. Perempuan harus mendapatkan hak mereka untuk hidup dengan aman dan bermartabat, ini sudah menjadi tugas kita untuk memastikan hal tersebut tercapai dengan sebaik mungkin,” ungkap Era.

Sementara itu, Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Bangka Tengah, Dede Lina Lindayanti menyampaikan harapan dari terlaksananya bimtek ini.

“Adanya bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan pembekalan kepada sumber daya/para kader FPKDRT, Satgas PPA dalam memberikan layanan pencegahan dan penanganan bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan di Kabupaten Bangka Tengah,” kata Dede.

Kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber yang ahli dalam menangani kasus kekerasan pada perempuan, yakni Trema Femula Grafit, S.H., M.H. dari Pengadilan Negeri Koba, Zainul Arifin, S.H. dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, dr. Suroto, Sp. FM selaku Dokter Forensik RSUD Abu Hanifah, Aries Noordiyanto, SKM dari Dinsos-PMD Bateng, dan Desta Israwanda, S.Si., M.Psi. selaku Psikolog dari HIMPSI Babel.

Saat menyampaikan materi, Trema mengatakan bahwa faktor terjadinya kekerasan terhadap perempuan, diantaranya rendahnya kesadaran hukum, budaya patriarki, ekonomi yang rendah atau kemiskinan, dugaan adanya perselingkuhan dan pernikahan dini.

“Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017, ada beberapa hak-hak yang diterima perempuan berhadapan dengan hukum, yakni hak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak mendapatkan pendamping, hak mendapatkan penerjemah, hak bebas dsri pertanyaan yang menjerat, hak dirahasiakan identitasnya, hak mendapatkan restitusi, hak mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus dan putusan pengadilan, hak mendapatkan nasehat hukum, serta hak atas pemulihan,” tutur Trema.

Artikel ini telah terbit di https://bangkatengahkab.go.id/berita/detail/kominfo/langkah-konkret-pemkab-bateng-bebas-kekerasan-terhadap-perempuan-

Sumberbangkatengahkab.go.id
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm