“Adanya bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan pembekalan kepada sumber daya/para kader FPKDRT, Satgas PPA dalam memberikan layanan pencegahan dan penanganan bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan di Kabupaten Bangka Tengah,” kata Dede.
Kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber yang ahli dalam menangani kasus kekerasan pada perempuan, yakni Trema Femula Grafit, S.H., M.H. dari Pengadilan Negeri Koba, Zainul Arifin, S.H. dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, dr. Suroto, Sp. FM selaku Dokter Forensik RSUD Abu Hanifah, Aries Noordiyanto, SKM dari Dinsos-PMD Bateng, dan Desta Israwanda, S.Si., M.Psi. selaku Psikolog dari HIMPSI Babel.
Saat menyampaikan materi, Trema mengatakan bahwa faktor terjadinya kekerasan terhadap perempuan, diantaranya rendahnya kesadaran hukum, budaya patriarki, ekonomi yang rendah atau kemiskinan, dugaan adanya perselingkuhan dan pernikahan dini.
“Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017, ada beberapa hak-hak yang diterima perempuan berhadapan dengan hukum, yakni hak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak mendapatkan pendamping, hak mendapatkan penerjemah, hak bebas dsri pertanyaan yang menjerat, hak dirahasiakan identitasnya, hak mendapatkan restitusi, hak mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus dan putusan pengadilan, hak mendapatkan nasehat hukum, serta hak atas pemulihan,” tutur Trema.
Artikel ini telah terbit di https://bangkatengahkab.go.id/berita/detail/kominfo/langkah-konkret-pemkab-bateng-bebas-kekerasan-terhadap-perempuan-