14 sasaran pelanggaran Operasi Zebra 2024.(Kompas.com/Daafa Alhaqqy)
14 sasaran pelanggaran Operasi Zebra 2024.(Kompas.com/Daafa Alhaqqy) ( KOMPAS.COM)

14 Untuk Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 14 Oktober 2024 dan Sanksinya

13 Oktober 2024 22:00 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri bakal menggelar Operasi Zebra 2024 mulai Senin (14/10/2024). Operasi Zebra akan dilaksanakan selama dua pekan hingga Minggu (27/10/2024).

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Operasi Zebra Jaya bertujuan bmeningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

"Operasi ini mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman," jelas Latif, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (12/10/2024). 

Lantas, apa saja sasaran Operasi Zebra 2024?

Sasaran pelanggaran Operasi Zebra

Selama operasi berlangsung, Polda Metro Jaya akan menargetkan 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan, berikut rinciannya:

1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan

2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas

3. Pengemudi di bawah umur

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm