14 sasaran pelanggaran Operasi Zebra 2024.(Kompas.com/Daafa Alhaqqy)
14 sasaran pelanggaran Operasi Zebra 2024.(Kompas.com/Daafa Alhaqqy) ( KOMPAS.COM)

14 Untuk Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 14 Oktober 2024 dan Sanksinya

13 Oktober 2024 22:00 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri bakal menggelar Operasi Zebra 2024 mulai Senin (14/10/2024). Operasi Zebra akan dilaksanakan selama dua pekan hingga Minggu (27/10/2024).

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Operasi Zebra Jaya bertujuan bmeningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

"Operasi ini mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman," jelas Latif, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (12/10/2024). 

Lantas, apa saja sasaran Operasi Zebra 2024?

Sasaran pelanggaran Operasi Zebra

Selama operasi berlangsung, Polda Metro Jaya akan menargetkan 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan, berikut rinciannya:

1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan

2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas

3. Pengemudi di bawah umur

4. Kendaraan yang melawan arus

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

6. Menggunakan ponsel saat berkendara

7.Tidak memakai sabuk keselamatan

8.Melampaui batas kecepatan

9.Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang

10.Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan

11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar

12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan

14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik

Dilansir dari laman Polri, Operasi Zebra 2024 menjadi momen penting dalam menegakkan aturan lalu lintas, baik melalui tilang manual maupun tilang elektronik berbasis ETLE.

Sanksi Operasi Zebra 2024

Masih dari sumber yang sama, Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan, pelanggar Operasi Zebra 2024 akan dikenai sanksi berupa teguran hingga penilangan.

Tapi, pendekatan utama dalam operasi kali ini adalah sosialisasi dan edukasi. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan bersama.

Adapun pelanggaran yang diberikan sanksi berupa teguran, misalnya pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan.

Meskipun demikian, petugas di lapangan tetap diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu.

Selama Operasi Zebra 2024 berlangsung, petugas juga akan mengutamakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar.

ETLE ini dibagi menjadi beberapa jenis, seperti ETLE statis yang dipasang di berbagai titik strategis, ETLE mobile yang dibawa oleh petugas, serta ETLE portabel yang fleksibel digunakan dalam kondisi tertentu, seperti menggunakan drone.

Dengan adanya ELTE, pelanggar lalu lintas yang terdeteksi kamera dapat langsung dikenai tilang tanpa ada interaksi fisik antara petugas dan pelanggar.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penindakan sekaligus meminimalkan potensi benturan di lapangan.

Untuk menghindari hal tersebut, Kombes Pol Aries mengajak mengajak masyarakat untuk mendukung Operasi Zebra 2024 dengan cara sederhana, yaitu mematuhi aturan lalu lintas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "14 Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 14 Oktober 2024 dan Sanksinya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/10/13/150000265/14-sasaran-pelanggaran-operasi-zebra-14-oktober-2024-dan-sanksinya.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm