SONORABANGKA.ID - Polda Bangka Belitung memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja terdiri dari 2.803,69 gram sabu dan 1.321,26 gram ganja, Senin (21/0/24).
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dipimpin langsung oleh Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo dengan cara dibelender dan dibakar.
Sebelum dimusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang terlebih dahulu dilakukan pengecekkan lab yang dilakukan Tim Dokter Ahli dari BNN didampingi Bid Dokkes Polda Babel.
Kapolda mengatakan Provinsi Babel salah satu menjadi incaran narkoba masuk dari Jakarta Palembang dan lainnya.
Sehingga, kata Kapolda, perlunya koordinasi dengan stakeholder yang harus ditingkatkan tidak hanya di bidang narkoba saja akan tetapi juga stakeholder di pelabuhan.
"Berikan bekal kepada mereka bagaimana mendeteksi orang yang bawa narkoba, sehingga ketika barang masuk ke Babel diinformasikan kepada kita untuk menyelamatkan generasi kita,"kata Hendro.
Ia menjelaskan, selama 2024 ini ada 45 kilogram sabu dan 32 kilogram ganja yang masuk ke Babel dengan 340 kasus dengan 411 tersangka yang berhasil diungkap oleh Polda Babel dan jajaran.
"Kita melihat dulu jaman kita dulu pemakai narkoba orng yang broken home, perekonomian yang mampu. Tapi sekarang dari kalangan sehingga betul-betul mau memeras tenaga menyelamatkan bangsa generasi muda syang yang sangat mudah dirusak,"katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Slamet Ady mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dari dua orang tersangka.
"Dari tersangka R sabu seberat 2.576, 72 gram atau 2,5 kilogram untuk ganjanya 1.321, 26 gram atau 1,3 kilogram. Sementara dari tersangka K yaitu sabu 226, 97 gram, semua totalnya sabu 2.803 gram sabu dan 1.321, 26 gram ganja,"bebernya.