SONORABANGKA.ID - Kementrian Kelautan dan Perikanan RI rekomendasikan pansus untuk segera berkoordinasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait persoalan IUP laut Beriga, Senin (21/10/24).
Hal ini dikatakan oleh Ketua Tim Kerja Direktorat Perencanaan Ruang Laut KKP RI Krisna Samudra kepada tim pansus Kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada saat melakukan audiensi.
"Kami sarankan bapak/ibu untuk segera berkoordinasi dengan KPK RI bidang Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, semoga ada jalan keluar terbaik bagi kita semua," ucap Krisna.
Menanggapi hal tersebut tim pansus sepakat akan menjadwalkan pertemuan dengan KPK RI secepatnya.
"Siap pak, terimakasih sarannya akan segera kami lakukan," tegas Rina.
Sebelumnya pada saat audiensi, anggota pansus Rina Tarol meminta saran dan masukkan kepada KKP RI hal apa yang dapat dilakukan DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung untuk mencari jalan keluar terkait polemik rencana operasional penambangan oleh PT. Timah di laut Beriga.
"Kami di pansus ini sebenarnya ingin mencari jalan keluar baik bagi PT. Timah agar dapat terus berproduksi dan disisi lain nelayan kami juga tidak di rugikan," tukas srikandi fraksi Golkar ini.
Dijelaskannya, bahwa berdasarkan fakta empiris dan kondisi eksisting yang ada di lapangan ketika PT. Timah melakukan penambangan di laut dengan teknologi Ponton Isap Produksi (PIP) yang didapatkan adalah rusaknya ekosistem laut secara masif dan permasalahan sosial lainnya.
"Contohnya laut sukadamai yang sudah luluh lantak karena penambangan yang dilakukan secara barbar belum lagi permasalahan sosial lainnya karena akan mendatangkan banyak orang," ujar Rina.
Dirinya juga tidak menampik bahwa perekonomian Provinsi Kep. Bangka Belitung saat ini masih tergantung pada sektor tambang. Hanya saja untuk laut Beriga dan sekitarnya agar dapat dibebas kan dari zona pertambangan dan dijadikan zona wilayah tangkap nelayan ataupun dilakukan penambangan dengan cara/teknologi yang dapat meminimalisir kerusakan ekosistem yang ada di dalamnya.
"Kami bukan anti PT. Timah, hanya saja jika PT. Timah dapat meyakinkan masyarakat nelayan sekitar bahwa penambangan yang dilakukan tidak berdampak besar tentu kami juga akan setuju," tegas Rina.
Kekhawatiran masyarakat ini menurut Rina bukan tanpa sebab, karena hampir seluruh wilayah penambangan yang dilakukan oleh PT. Timah menggunakan teknologi PIP di laut Bangka mengakibatkan kerusakan ekosistem laut parah.
"Sudah seharusnya PT. Timah melakukan perubahan ataupun inovasi penambangan yang lebih ramah lingkungan. Bukan tidak mungkin dengan sumberdaya yang dimiliki oleh PT. Timah tentu dapat terwujud," tutup Rina.