Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi dari Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, Jumardi, menyampaikan bahwa PP seharusnya berisi aturan yang bersifat umum, sementara aturan yang bersifat teknis seperti kebijakan penggunaan teknologi pengereman pada sepeda motor diatur dalam Peraturan Menteri.
“Agar aturan yang sifatnya mendesak (urgent) dapat diatur segera dalam peraturan menteri, tidak perlu menunggu revisi UU atau PP yang membutuhkan waktu lama,” ujar Jumardi.
ABS Sebagai Fitur Standar
Jumardi mengusulkan, peraturan teknis yang mengatur tentang sistem pengereman seharusnya tidak cuma mengatur mengenai perlambatan, tetapi juga stabilitas saat pengereman.
Saat ini, fitur ABS hanya disematkan ke model dengan tingkat kemewahan atau model yang tinggi. Hasil riset dari POLAR UI sekaligus mendorong bahwa fitur ini juga sebaiknya tersedia pada setiap tipe sepeda motor, terlepas dari tingkat kemewahannya.
Meski terdapat kekhawatiran terhadap kenaikan harga sepeda motor, pengalaman di India menunjukkan peningkatan harga hanya sekitar 10 persen atau setara dengan laju inflasi. Dengan PDB per kapita yang dua kali lipat lebih tinggi, Indonesia diyakini mampu menyerap dampak biaya ini tanpa memberatkan konsumen.
“Kalau ada kendala pendanaan, negara semestinya mencari bantuan fiskalnya,” ujar Tjahjono.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Riset Menunjukkan, ABS Bisa Menurunkan Angka Kecelakaan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/05/084200215/riset-menunjukkan-abs-bisa-menurunkan-angka-kecelakaan.