Ilustrasi SIM. Perpanjang SIM tanpa buat baru pada 19 Agustus 2024.(otomotifnet.gridoto.com)
Ilustrasi SIM. Perpanjang SIM tanpa buat baru pada 19 Agustus 2024.(otomotifnet.gridoto.com) ( KOMPAS.COM)

Ini Untuk Syarat dan Cara Bikin SIM di Luar Domisili

24 November 2024 17:28 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sebagai tanda sudah memenuhi persyaratan administratif, kesehatan, usia, dan lulus ujian teori dan praktik.

Pembuatan SIM bisa dilakukan di kantor satuan penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat, dan tidak harus sesuai dengan domisili yang tertera di KTP.

Kasatlantas Polresta Yogyakarta AKP Maryanto mengatakan, masyarakat bisa membuat SIM di luar domisili atau tempat tinggal sesuai KTP-nya.

“KTP dari luar kota mana saja di seluruh Indonesia bisa proses (mengurus) SIM di semua Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat,” ucap Maryanto kepada Kompas.com, belum lama ini.

Oleh karena itu, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas wilayah mana saja, asalkan dokumen yang diminta lengkap.

Adapun mengenai syarat dan tata cara pembuatan SIM di luar domisili KTP sama seperti biasanya. Pemohon harus cukup usia yaitu 17 tahun bagi SIM A, SIM C, dan SIM D, 20 tahun bagi SIM B1 dan B II, serta usia 21 tahun bagi pengaju SIM umum. Lalu, menyertakan pas foto dan fotokopi KTP asli.

Sementara, untuk tata cara pembuatannya, sebagai berikut:

  • Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pasfoto
  • Mengikuti ujian Teori
  • Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
  • Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Bagi pemohon yang sudah melewati tahap di atas, maka harus melampirkan sejumlah dokumen seperti KTP yang sah, fotokopi KTP, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, surat keterangan sehat rohani (psikologi), dan BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator.

Untuk tarif pembuatan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan negara Bukan Pajak.

Adapun rincian pembuatan SIM, sebagai berikut:

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm