Polda Babel mengadakan Konferensi Pers pelaku Riki pelaku pembunuhan istri dan anaknya
Polda Babel mengadakan Konferensi Pers pelaku Riki pelaku pembunuhan istri dan anaknya ( Polda Babel)

Motif Suami Bunuh Istri dan Anak Dikarenakan Cemburu

2 Desember 2024 17:05 WIB

SONORABANGKA.ID - Polda Bangka Belitung mengadakan Konferensi Pers pelaku Riki (26) pelaku pembunuhan sadis pada hari kamis tanggal 28 November 2024, yang tega menghabisi anak dan istrinya, dan pelaku Riki berhasil di ringkus oleh jajaran Jatanras Polda Bangka Belitung pada hari Jumat tanggal 29 November 2024, pukul 19.00 Wib di sebuah Pos Kamling Dusun Batu Tunggal Desa Riding Panjang Kec. Merawang Kab. Bangka.

Direskrimum Polda Bangka Belitung Kombes I Nyoman Merta Dana menyampaikan tersangka melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya dikarenakan cemburu ada melihat istri berjalan dengan laki - laki lain beberapa hari sebelum kejadian, ketika ditanya kepada istri, istri tidak mau mengakui sehingga membuat pelaku menyimpan emosi dan sudah berniat membunuh sejak malam sebelum kejadian.

"Pelaku ini suami sambung, suami ketiga dari korban, cemburu karena melihat korban bersama laki-laki lain," kata Kombes I Nyoman Merta Dana saat konferensi pers, Senin (2/12/24).

Ia menambahkan, tersangka Riki setelah membunuh istri dan anaknya, tersangka kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Merah tanpa nomor polisi. Sekira pukul 10.00 wib tersangka sampai di depan BTC dan tersangka menjual cincin milik istri tersangka tersebut di salah satu toko emas yang berada di depan samping BTC (belakang Ramayana) dan cincin tersebut dibeli toko emas seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Uang tersebut tersangka gunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online bersama dengan teman - temannya.

"Tersangka Riki dikenakan pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara seumur hidup," pungkasnya.

PenulisZulhaidir
EditorZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm