Ilustrasi SIM A. SIM A untuk pengendara apa? SIM A untuk pengendara mobil harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Bagaimana syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM A?(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Ilustrasi SIM A. SIM A untuk pengendara apa? SIM A untuk pengendara mobil harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Bagaimana syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM A?(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo) ( KOMPAS.COM)

Tarif Resmi Untuk Perpanjangan SIM A per Desember 2024

3 Desember 2024 18:22 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Setiap pengemudi kendaraan roda empat wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) A, sebagai syarat untuk mengendarai mobil di jalan raya.

SIM A yang merupakan bukti bahwa pengemudi telah lulus ujian teori dan praktik, serta memenuhi persyaratan berkendara perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.

Apabila perpanjangan SIM melebihi batas masa berlaku, maka pemiliknya perlu membuat SIM baru.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Kemudian, untuk tarif perpanjangan SIM A telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu sebesar Rp 80.000.

Tarif tersebut belum termasuk dengan tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan tarif tes Rikkes jasmani yang mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih oleh pemohon perpanjangan SIM A.

Adapun syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM A, yaitu :

  • KTP
  • SIM lama yang akan segera habis masa berlakunya dan fotokopinya
  • Bukti cek kesehatan

Perlu diingat, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bisa dikenakan sanksi tilang. Hal ini sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Bila terbukti melanggaran aturan tersebut, maka pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Resmi Perpanjangan SIM A per Desember 2024", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/03/091200815/tarif-resmi-perpanjangan-sim-a-per-desember-2024.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm