SONORABANGKA.ID - Adalah Pengendara yang terkena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) wajib melakukan konfirmasi agar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya tidak diblokir.
Tilang ETLE adalah proses tilang yang memungkinkan polisi menangkap pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem teknologi.
ETLE akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dengan mengambil gambar melalui kamera CCTV dan sensor induksi magnetik yang dipasang di sejumlah titik. Gambar tersebut akan digunakan sebagai bukti pelanggaran.
Belakangan, muncul informasi di media sosial TikTok yang menyatakan bahwa pengendara yang terkena tilang ETLE maka secara otomatis akan mengalami pemblokiran STNK. Aturan itu disebut berlaku mulai Minggu (1/12/2024).
"Resmi, berlaku mulai hari ini 1 Desember 2024, kendaraan kena tilang STNK langsung diblokir," tulis unggahan @b_u_n_d_a_s_u_s_i1211***, Selasa (3/12/2024). Lantas, benarkah pengendara yang kena tilang ETLE maka STNK-nya langsung diblokir?
Penjelasan polisi soal tilang ETLE dan pemblokiran STNK
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto memastikan, kendaraan yang terkena tilang ETLE, STNK-nya tidak langsung diblokir.
"STNK tidak langsung diblokir. Ada prosesnya," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/12/2024).
Ia menerangkan, kendaraan yang terkena ETLE akan ter-capture oleh CCTV, kemudian divalidasi untuk menerbitkan surat konfirmasi.
Selanjutnya, surat konfirmasi tersebut akan dikirimkan ke alamat pemilik STNK melalui kurir.