Kalau sudah terkirim dan selama 7 hari sejak surat diterima pelanggar tidak melakukan konfirmasi, maka STNK baru akan diblokir
Senada dengan Artanto, Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, AKP Endang Tri Handayani juga menyampaikan, sampai saat ini tidak ada perubahan peraturan soal pemblokiran STNK karena tilang ETLE.
Aturan STNK diblokir karena kena tilang ETLE masih mengacu pada Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Menggunakan Peralatan Elektronik.
"Sampai saat ini belum ada petunjuk atau aturan barunya," kata dia, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis.
Endang menjelaskan, STNK diblokir karena kendaraan kena tilang ETLE akan dilakukan apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi pelanggaran lalu lintas sesuai jangka waktu jatuh tempo, yakni 7 hari sejak surat konfirmasi diterima.
Jika STNK diblokir, pemilik kendaraan akan kesulitan saat mengurus pajak kendaraan atau menjual kendaraan tersebut.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang kena tilang ETLE wajib melakukan konfirmasi sesuai jangka waktu yang diberikan.
Cara membuka blokir STNK karena ETLE
Apabila pelanggar terlambat melakukan konfirmasi dan STNK telanjur diblokir, Endang memastikan, pemilik kendaraan masih berkesempatan untuk membuka pemblokiran kembali.
Ia menjelaskan, pemblokiran STNK akan dibuka secara otomatis jika pemilik kendaraan sudah membayar denda ETLE.
"Misalnya, pemilik kendaraan kesulitan bayar pajak karena STNK diblokir, maka dia harus mengajukan pembukaan blokir ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum untuk konfirmasi dan membayar denda tilang ETLE," jelas Endang.
Setelah mendatangi kantor dan melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan akan menerima BRI Virtual Account (BRIVA) yang diterbitkan oleh petugas tilang.
BRIVA ini digunakan untuk metode pembayaran dan verifikasi pelanggar lalu lintas.
Jika pembayaran denda tilang sudah diselesaikan, petugas akan membuka pemblokiran STNK.
Pengajuan pembukaan blokir STNK karena tilang ETLE gratis dan tidak dikenai denda meski terlambat.
"Tidak ada denda. Dendanya hanya denda pelanggaran," tegas Endang.
Artinya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar besaran denda pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE untuk membuka STNK yang diblokir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Desember, STNK Akan Langsung Diblokir Saat Kena Tilang ETLE, Benarkah?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/05/180000565/mulai-desember-stnk-akan-langsung-diblokir-saat-kena-tilang-etle-benarkah-?page=all#page2.