Foto: Polisi saat melakukan Operasi Patuh Semeru di Situbondo.(Dokumentasi Polres Situbondo)
Foto: Polisi saat melakukan Operasi Patuh Semeru di Situbondo.(Dokumentasi Polres Situbondo) ( KOMPAS.COM)

Berapa Untuk Denda Pengendara yang Tidak Membawa SIM dan STNK?

12 Desember 2024 17:57 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Polisi akan menilang pengemudi yang tidak memiliki atau membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

SIM dan STNK adalah dua dokumen penting sebagai identitas sekaligus menunjukkan legalitas sepeda motor atau mobil yang dikemudikan di jalan.

Aturan berkendara harus membawa SIM dan STNK tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat (5).

Karenanya, pengemudi yang tidak mematuhi aturan itu akan menerima sanksi berupa denda hingga pidana.

Lantas, berapa besar denda tidak membawa atau tidak memiliki SIM dan STNK?

Denda tidak bawa SIM dan STNK

UU LLAJ telah mengatur besaran denda bagi pengemudi yang tidak membawa atau memiliki SIM dan STNK.

Apabila pengemudi tidak membawa SIM karena lupa atau alasan lainnya, harus membayar denda maksimal Rp 250.000 dan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 288 ayat (2).

Sementara, denda tidak membawa STNK adalah maksimal Rp 500.000 dan pengemudi dapat terancam pidana kurungan paling lama dua bulan, seperti yang diatur dalam Pasal 288 ayat (1).

Denda tidak punya SIM dan STNK

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm