Foto: Polisi saat melakukan Operasi Patuh Semeru di Situbondo.(Dokumentasi Polres Situbondo)
Foto: Polisi saat melakukan Operasi Patuh Semeru di Situbondo.(Dokumentasi Polres Situbondo) ( KOMPAS.COM)

Berapa Untuk Denda Pengendara yang Tidak Membawa SIM dan STNK?

12 Desember 2024 17:57 WIB

Denda itu berbeda dengan jumlah ketika tidak memiliki SIM dan STNK.

Pasal 280 menyebutkan, pengemudi yang tidak memiliki SIM akan dikenakan denda maksimal Rp 1 juta dan bisa dipidana penjara paing lama empat bulan.

Bila tidak memiliki STNK, pengemudi tidak cuma akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana penjara dua bulan, tetapi kendaraan juga bisa disita oleh polisi.

Hal ini diatur dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Denda pelanggaran lalu lintas lainnya

Selain SIM dan STNK, pengemudi yang melanggar ketentuan-ketentuan berikut ini akan dikenakan sanksi berupa denda atau pidana. Sesuai UU LLAJ, pelanggaran lalu lintas itu, di antaranya:

  • Tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Sesuai Pasal 280, pengemudi yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan akan dikenan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana penjara paling lama dua bulan.

  • Membahayakan pejalan kaki dan peseda

Mengemudikan kendaraan dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda akan dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 284.

  • Komponen sepeda motor tidak lengkap

Berdasarakan Pasal 285 (1), mengemudikan sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti kaca spion, klakson, knalpot, dan sebagainya, terancam denda maksimal Rp 250.000 atau pidana paling lama satu bulan.

  • Komponen mobil tidak lengkap

Sementara, untuk mobil yang tidak memenuhi syarat teknis mendapat denda maksimal Rp 500.000 atau penjara paling lama dua bulan, sesuai bunyi Pasal 281 (2).

  • Melanggar rambu lalu lintas

Berdasarkan Pasal 287 (1), melanggar rambu lalu lintas akan dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau pidana penjara paling lama dua bulan.

  • Tidak mengenakan sabuk pengaman

Selanjutnya, Pasal 289 menerangkan, mengemudikan mobil tanpa sabuk keselamatan akan dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

  • Tidak mengenenakan helm

Berkendara tidak menggunakan helm bakal dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau pidana penjara paling lama satu bulan, sesuai Pasal 291 (1).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Denda Pengendara yang Tidak Membawa SIM dan STNK?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/12/080000865/berapa-denda-pengendara-yang-tidak-membawa-sim-dan-stnk-?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm