Ilustrasi dipenjara(iStock/chinaface)
Ilustrasi dipenjara(iStock/chinaface) ( KOMPAS.COM)

Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur, Guru di Thailand Divonis Penjara Selama 111 Tahun

13 Desember 2024 20:17 WIB

Berdasarkan bukti yang terkumpul, diperkirakan keduanya telah melakukan pelecehan seksual terhadap lebih dari 1.000 anak.

Danudet telah mengakui kejahatannya terlebih dulu pada awal tahun ini setelah polisi menemukan lebih dari 500.000 foto terkait aksi pelecehan seksual yang dimilikinya.

Dia dihukum atas hampir 60 pelanggaran dan mendapat total hukuman lebih lama dari Tee, yaitu 121 dan 223 bulan penjara pada 11 Februari 2024.

Danudet juga harus membayar ganti rugi sebesar 2,1 juta baht (Rp 991 juta) kepada delapan korban yang diketahui oleh DSI dari foto-foto tersebut.

Orang dengan vonis penjara lama di Thailand

Thailand beberapa kali menjatuhkan vonis terhadap pelaku kejahatan dengan penjara ratusan hingga ribuan tahun.

Pada Desember 2017, misalnya, seorang pria bernama Phudit Kittitradilok dijatuhi hukuman penjara selama 13.275 tahun, lebih lama dari era Neolitikum, sebagaimana dilaporkan BBC (15/5/2018).

Dia terbukti bersalah karena telah menipu 2.400 orang dengan total 574 juta baht (Rp 270 miliar) dalam skema Ponzi yang menjanjikan investasi dengan imbal hasil tinggi.

Tapi, berkat hukum pidana Thailand yang membatasi hukuman penjara, Kittitradilok pada akhirnya hanya dibui selama 20 tahun.

Hukuman serupa juga pernah diberikan kepada seorang pengusaha sekaligus miliarder, Jeawkok yang melakukan iklan palsu barang-barang mewah dan merugikan korbannya hingga 1 miliar baht (Rp 472 miliar).

Dilansir dari Khaosod English (3/7/2023), pengadilan Thailand menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara untuk setiap 321 dakwaan, yang setara dengan 1.155 tahun penjara.

Akan tetapi, dia cuma menjalani hukuman penjara selama 20 tahun karena aturan pembatasan hukuman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur, Guru di Thailand Divonis Penjara 111 Tahun", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/13/130000165/lakukan-pelecehan-seksual-terhadap-anak-di-bawah-umur-guru-di-thailand?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm